Yogyakarta (Antara Jogja) - Kota Yogyakarta memiliki peraturan daerah tentang izin penyelenggaraan reklame yang baru setelah DPRD dan pemkot menandatangani kesepakatan bersama pengesahan peraturan daerah tersebut, Senin.
"Ada konsekuensi dengan disahkannya peraturan daerah tersebut, yaitu penataan ulang reklame yang sudah ada karena belum memenuhi aturan. Segi keamanan masyarakat pun harus dipenuhi," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.
Ia berharap penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta lebih tertata dengan munculnya peraturan daerah yang baru itu, sekaligus mendukung keberadaan Kota Yogyakarta sebagai kota budaya.
Penetapan peraturan daerah tentang reklame tersebut juga membawa konsekuensi pada berkurangnya jumlah reklame dengan cukup signifikan yaitu mencapai sekitar 50 persen.
Penurunan jumlah reklame tersebut salah satunya disebabkan adanya perubahan jarak minimal pemasangan reklame berukuran besar yaitu minimal 50 meter, sehingga seluruh reklame yang tidak sesuai dengan aturan tersebut perlu ditertibkan.
"Media reklame akan lebih diarahkan pada penggunaan videotron," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Perda Reklame Suwarto mengatakan, penetapan peraturan daerah tersebut harus segera diikuti dengan dengan penetapan peraturan wali kota untuk penjabaran isi peraturan daerah.
"Setelah penetapan perda maka diperlukan pengendalian terhadap tumbuhnya titik reklame baru agar tidak mengganggu keindahan dan kenyamanan kota," katanya.
Ia pun meminta agar pemerintah daerah bisa segera menyusun "master plan" titik reklame mengacu pada isi peraturan daerah dengan tetap melakukan komunikasi dengan dewan.
Sedangkan Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, penurunan jumlah titik reklame tersebut perlu diikuti dengan peningkatan pajak reklame guna menjaga pemasukan daerah dari sektor pajak daerah.
"Pengurangannya cukup signifikan, tetapi kami belum bisa memberikan kepastian kenaikan pajak yang akan dikenakan. Perlu dilakukan kajian terlebih dulu," katanya.
Penetapan peraturan daerah tentang izin penyelenggaraan reklame itu membutuhkan waktu lebih dari dua tahun. Perda baru tersebut merupakan revisi dari perda penyelenggaraan reklame yang lama yaitu Perda Nomor 8 Tahun 1998.
(E013)
Berita Lainnya
Bantul mudahkan pelaku usaha memperoleh info status izin reklame
Senin, 6 November 2023 10:38 Wib
Yogyakarta menetapkan Perda Reklame baru dongkrak PAD jaga estetika kota
Sabtu, 12 November 2022 17:02 Wib
Satpol PP Yogyakarta proses puluhan reklame melanggar peraturan
Kamis, 29 September 2022 16:46 Wib
Yogyakarta menertibkan dua reklame tidak berizin
Rabu, 3 November 2021 18:24 Wib
DPRD Yogyakarta minta pemda konsisten menegakkan penertiban reklame
Selasa, 4 Mei 2021 22:19 Wib
PTS GM: Proses lelang reklame di BIY sesuai mekanisme yang berlaku
Rabu, 4 Maret 2020 0:14 Wib
Satpol PP Yogyakarta berikan peringatan reklame rokok langgar aturan
Senin, 2 Maret 2020 19:06 Wib
Satpol PP Sleman bongkar paksa reklame langgar aturan dan membahayakan pengguna jalan
Selasa, 17 Desember 2019 19:34 Wib