Kota Yogyakarta miliki perda reklame baru

id reklame

Kota Yogyakarta miliki perda reklame baru

Ilustrasi reklame (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kota Yogyakarta memiliki peraturan daerah tentang izin penyelenggaraan reklame yang baru setelah DPRD dan pemkot menandatangani kesepakatan bersama pengesahan peraturan daerah tersebut, Senin.

"Ada konsekuensi dengan disahkannya peraturan daerah tersebut, yaitu penataan ulang reklame yang sudah ada karena belum memenuhi aturan. Segi keamanan masyarakat pun harus dipenuhi," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.

Ia berharap penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta lebih tertata dengan munculnya peraturan daerah yang baru itu, sekaligus mendukung keberadaan Kota Yogyakarta sebagai kota budaya.

Penetapan peraturan daerah tentang reklame tersebut juga membawa konsekuensi pada berkurangnya jumlah reklame dengan cukup signifikan yaitu mencapai sekitar 50 persen.

Penurunan jumlah reklame tersebut salah satunya disebabkan adanya perubahan jarak minimal pemasangan reklame berukuran besar yaitu minimal 50 meter, sehingga seluruh reklame yang tidak sesuai dengan aturan tersebut perlu ditertibkan.

"Media reklame akan lebih diarahkan pada penggunaan videotron," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Perda Reklame Suwarto mengatakan, penetapan peraturan daerah tersebut harus segera diikuti dengan dengan penetapan peraturan wali kota untuk penjabaran isi peraturan daerah.

"Setelah penetapan perda maka diperlukan pengendalian terhadap tumbuhnya titik reklame baru agar tidak mengganggu keindahan dan kenyamanan kota," katanya.

Ia pun meminta agar pemerintah daerah bisa segera menyusun "master plan" titik reklame mengacu pada isi peraturan daerah dengan tetap melakukan komunikasi dengan dewan.

Sedangkan Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, penurunan jumlah titik reklame tersebut perlu diikuti dengan peningkatan pajak reklame guna menjaga pemasukan daerah dari sektor pajak daerah.

"Pengurangannya cukup signifikan, tetapi kami belum bisa memberikan kepastian kenaikan pajak yang akan dikenakan. Perlu dilakukan kajian terlebih dulu," katanya.

Penetapan peraturan daerah tentang izin penyelenggaraan reklame itu membutuhkan waktu lebih dari dua tahun. Perda baru tersebut merupakan revisi dari perda penyelenggaraan reklame yang lama yaitu Perda Nomor 8 Tahun 1998.

(E013)




Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024