Pemkot Yogyakarta siapkan kajian investasi pembangunan 2016

id pemkot

Pemkot Yogyakarta siapkan kajian investasi pembangunan 2016

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan kajian investasi mulai 2016 sebelum masa moratorium pembangunan hotel berakhir pada 31 Desember 2016.

"Salah satu tujuan moratorium pembangunan hotel adalah dilakukannya kajian kebutuhan akan hotel. Namun, kajian yang nanti dilakukan tidak hanya menyangkut perhotelan, tetapi investasi secara keseluruhan termasuk di bidang transportasi," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, kajian investasi diperlukan untuk mendukung kebijakan pembangunan bidang pariwisata yang selama ini menjadi unggulan Kota Yogyakarta dan menyumbang pendapatan cukup besar ke kas daerah.

"Perkembangan pariwisata, tidak hanya fokus pada kebutuhan hotel atau hunian saja, tetapi juga sektor transportasi dan infrastuktur pendukungnya," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kajian di bidang investasi membutuhkan dukungan pendanaan sehingga akan dimasukkan ke kebutuhan anggaran 2016. "Saat ini, rancangan anggaran 2016 masih dalam proses. Harapannya, kebutuhan anggaran itu bisa dimasukkan," lanjutnya.

Sedangkan untuk pembangunan hotel, Haryadi memastikan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta akan tetap berpegang teguh pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang moratorium hotel.

"Selama masih berlaku, maka peraturan wali kota itu akan menjadi pegangan utama, dan tidak ada izin pembangunan hotel baru," katanya. Moratorium hotel diberlakukan sejak 2014. Pemerintah menerima 104 permohonan izin pembangunan hotel menjelang pelaksanaan moratorium.

Sebelumnya, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Harry Cahya mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memetakan kebutuhan ruang di wilayah tersebut, termasuk kegiatan investasi.

"Kegiatan investasi di Yogyakarta cukup marak khususnya pembangunan hotel sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai keseimbangan lingkungan. Perlu ada kajian mengenai hal ini," katanya.

Ia menyebut, Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota tersebut sudah memberikan gambaran mengenai zonasi pemanfaatan kawasan, di antaranya untuk kebutuhan permukiman, niaga, resapan dan perkantoran.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta agar investasi hotel dihentikan, sementara itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY berharap agar moratorium hotel diperpanjang hingga dua tahun. 

(E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024