Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan kajian investasi mulai 2016 sebelum masa moratorium pembangunan hotel berakhir pada 31 Desember 2016.
"Salah satu tujuan moratorium pembangunan hotel adalah dilakukannya kajian kebutuhan akan hotel. Namun, kajian yang nanti dilakukan tidak hanya menyangkut perhotelan, tetapi investasi secara keseluruhan termasuk di bidang transportasi," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, kajian investasi diperlukan untuk mendukung kebijakan pembangunan bidang pariwisata yang selama ini menjadi unggulan Kota Yogyakarta dan menyumbang pendapatan cukup besar ke kas daerah.
"Perkembangan pariwisata, tidak hanya fokus pada kebutuhan hotel atau hunian saja, tetapi juga sektor transportasi dan infrastuktur pendukungnya," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan kajian di bidang investasi membutuhkan dukungan pendanaan sehingga akan dimasukkan ke kebutuhan anggaran 2016. "Saat ini, rancangan anggaran 2016 masih dalam proses. Harapannya, kebutuhan anggaran itu bisa dimasukkan," lanjutnya.
Sedangkan untuk pembangunan hotel, Haryadi memastikan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta akan tetap berpegang teguh pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang moratorium hotel.
"Selama masih berlaku, maka peraturan wali kota itu akan menjadi pegangan utama, dan tidak ada izin pembangunan hotel baru," katanya. Moratorium hotel diberlakukan sejak 2014. Pemerintah menerima 104 permohonan izin pembangunan hotel menjelang pelaksanaan moratorium.
Sebelumnya, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Harry Cahya mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memetakan kebutuhan ruang di wilayah tersebut, termasuk kegiatan investasi.
"Kegiatan investasi di Yogyakarta cukup marak khususnya pembangunan hotel sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai keseimbangan lingkungan. Perlu ada kajian mengenai hal ini," katanya.
Ia menyebut, Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota tersebut sudah memberikan gambaran mengenai zonasi pemanfaatan kawasan, di antaranya untuk kebutuhan permukiman, niaga, resapan dan perkantoran.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta agar investasi hotel dihentikan, sementara itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY berharap agar moratorium hotel diperpanjang hingga dua tahun.
(E013)
Berita Lainnya
Wisatawan Museum Batik Pekalongan, Jateng, dilatih cara membatik
Rabu, 24 April 2024 19:51 Wib
Pemkot Yogyakarta gelar upacara adat Mitoni untuk tekan stunting
Senin, 22 April 2024 10:49 Wib
Festival Rimpu Mantika 2024 promosikan potensi tiga daerah gaet wisatawan
Senin, 22 April 2024 6:32 Wib
Pj Wali Kota Yogyakarta tak temukan ASN bolos kerja pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 17:37 Wib
Yogyakarta skrining kesehatan seluruh ASN pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
17 ribu wisatawan banjiri Sabang, Aceh
Senin, 15 April 2024 13:32 Wib
Pemilir diminta jaga stamina-cek kendaraan
Sabtu, 13 April 2024 4:51 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib