Panwas Yogyakarta kembali ingatkan netralitas PNS pilkada

id pns

Panwas Yogyakarta kembali ingatkan netralitas PNS pilkada

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta kembali mengingatkan agar seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta menjaga sikap netral saat pilkada karena petahana saling bersaing sebagai calon wali kota.

"Kami tentu akan memperhatikan kondisi ini dan mengingatkan agar pegawai negeri sipil menjaga netralitasnya selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung," kata Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Iwan Ferdian Susanto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta harus mampu membedakan antara tugas birokrasi dengan tugas atau perintah yang didasarkan pada kepentingan politik dari petahana.

"Pegawai negeri sipil yang bersikap tidak netral saat pilkada bisa dikenai sanksi. Aturannya sudah diatur dengan jelas dalam surat edaran dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi," katanya.

Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 yang mengatur tentang netralitas pegawai negeri sipil dan larangan penggunaan asep pemerintah untuk pemilihan kepala daerah.

Netralitas PNS juga diatur dalam aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Larangan kepada aparatur sipil negara di antaranya adalah terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon kepala daerah dalam hal ini pegawai bertindak sebagai pelaksana kampanye atau tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana hingga pencari dana.

Selain mengingatkan netralitas PNS, Panwas Kota Yogyakarta juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta menurunkan seluruh alat peraga atau sosialisasi yang menampilkan gambar atau foto dari dua petahana, yaitu Haryadi Suyuti dan Imam Priyono.

"Seluruh alat peraga tersbeut sudah harus diturunkan paling lambat 24 Oktober atau saat penetapan pasangan calon," katanya.

Hingga hari terakhir pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Kota Yogyakarta 2017, KPU Kota Yogyakarta menerima pendaftaran dua pasangan calon yaitu Imam Priyono-Achmad Fadli, dan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi.

Imam kini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta dan Haryadi menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024