Panwas Kota Yogyakarta akan awasi kegiatan reses

id panwas Kota Yogyakarta, pilkada, reses

Panwas Kota Yogyakarta akan awasi kegiatan reses

ilustrasi (antaranews)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta memastikan akan mengawasi kegiatan reses anggota DPRD Kota Yogyakarta karena rawan diselewengkan untuk kegiatan kampenye pilkada.

"Kami bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) akan melakukan pengawasan dan memastikan kegiatan reses anggota dewan tidak digunakan untuk kampanye," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan anggota dewan untuk memberikan penjelasan mengenai batasan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa reses karena bisa berakibat pada pelanggaran kampanye.

Sejumlah kegiatan yang bisa dianggap sebagai bagian dari kampanye pada masa reses di antaranya menyebarkan bahan kampanye kepada warga, menyampaikan visi dan misi pasangan calon dan memengaruhi warga untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Jangan mencampuradukkan kegiatan reses dengan kampanye. Kami akan lakukan pengawasan secara ketat. Laporan sekecil apapun, akan kami tindak lanjuti," katanya.

Masa reses anggota DPRD Kota Yogyakarta akan dilakukan selama enam hari, mulai Selasa (17/1) hingga Minggu (22/1). Seluruh anggota DPRD Kota Yogyakarta, 40 orang, memastikan untuk menjalani masa reses.

"Ada aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi anggota dewan saat menjalankan kegiatan reses sehingga tidak dianggap melakukan kampanye. Saya rasa, anggota dewan sudah mengerti," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko.

Ia meminta anggota dewan untuk menyampaikan materi dan menyerap aspirasi dari warga terlebih dulu baru kemudian menutup kegiatan reses jika ingin menggunakan waktu yang ada untuk menyampaikan materi kampanye.

"Intinya, kegiatan utamanya dilakukan terlebih dulu. Dibuka dan ditutup secara formal, baru dilanjutkan kampanye. Artinya, kegiatan reses sudah selesai sehingga tidak dinilai sebagai pelanggaran kampanye pilkada," katanya.

Pada masa reses pertama 2017, DPRD Kota Yogyakarta menggelontorkan dana sekitar Rp1,3 miliar untuk membiayai kegiatan reses, atau setiap anggota dewan memperoleh alokasi dana Rp22,62 juta.

Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan di antaranya konsumsi, dokumentasi, dekorasi dan sewa tempat. Dana tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai uang saku.

(E013)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024