Pemkab akan indentifikasi ulang izin penambangan

id gunung kidul

Pemkab akan indentifikasi ulang izin penambangan

Kabupaten Gunung Kidul (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengindentifikasi ulang izin penambangan di wilayah tersebut menyusul runtuhnya penambangan di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen, Jumat (3/3).

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali," kata Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Senin.

Menurut dia, identifikasi ini penting, meski izin penambangan ada di pihak Pemerintah DIY.

"Kami akan melakukan identifikasi ulang dan akan dikoordinasikan dengan pemerintah DIY," katanya.

Badingah berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan bila ada penambangan ilegal di wilayahnya. Pengawasan dari tingkat bawah penting dilakukan karena sering kali pengusaha penambangan sering sembunyi-sembunyi.

"Pengawasan dari paling bawah penting, sering kali para penambang sembunyi sehingga sulit untuk diidentifikasi," katanya.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penambangan di Dusun Jentir karena menyebabkan dua orang meninggal dunia.

"Kalau dilihat perizinannya berbeda karena kalau dilihat operasi produksi dan penjualan batu bukan pertambangan, dan diperparah menyebabkan bencana hingga menyebabkan korban jiwa," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pengusaha tambang untuk melengkapi izin. Kalau melengkapi izin dipastikan akan ada ahli sehingga bisa mengetahui kondisi langsung di lapangan.

"Izin harus dilengkapi, kalau di sana lokasi tersebut bukan penambangan," katanya.

Kepala Desa Sambirejo Yuliasih Dwi Martini mengatakan pihaknya sebenarnya sudah berulang kali menanyakan izin tambang, dan pemiliknya beberapa hari sebelum kejadian menunjukkan Surat dengan Nomor 545/ 680/ KP2TSP/ 2017 tertanggal 13 Februari 2017 yang membuat pemberian izin untuk pertambangan operasi produksi untuk penjualan batu.

Yuliasih mengatakan pemerintah desa tidak pernah diminta masukan dalam proses izin untuk usaha pertambangan di desa tersebut, dan sosialisasi amdal pun tidak pernah dilakukan.

Untuk itu pihaknya mempertanyakan munculnya surat izin tersebut. Apalagi Dusun Jentir masuk salah satu dusun rawan tanah longsor, dan bukan wilayah pertambangan.

"Kami belum pernah dimintai izin, tapi tiba-tiba sudah keluar izinnya," katanya.
KR-STR