Sleman gandeng kejaksaan kawal proses lelang barang

id Bupati sleman

Sleman gandeng kejaksaan kawal proses lelang barang

Bupati Sleman Sri Purnomo (Foto antaranews.com)

Sleman, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menggandeng Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah Kejaksaan Negeri Sleman dalam masa lelang barang dan jasa.

"Pendampingan ini dimaksudkan agar pemerintahan dan pembangunan di Sleman berjalan lebih baik yang salah satunya mengantisipasi kesalahan dari mulai proses pelelangan hingga pelaksanaan," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Selasa.

Menurut dia, melalui pendampingan ini diharapkan seluruh OPD dalam melaksanakan proses pelelangan hingga pelaksanaan bisa mendapatkan kualitas yang maksimal dengan harga wajar dan tertib administrasi.

"Pelaksana teknis pengadaan juga dapat mengevaluasi sejak dini atas proses yang akan dilaksanakan agar sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Dyah Retnowati Astuti mengatakan pihaknya membuka diri untuk konsultasi proses pengadaan barang dan jasa sebagai bentuk pencegahan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara sesuai dengan Per-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Langkah ini merupakan langkah untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Sleman, melalui upaya upaya pencegahan preventif dan persuasif," katanya.

Ia mengatakan, mekanisme pendampingan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pada ketua TP4D.

"Setelah permohonan diterima TP4D kemudian akan mengundang perwakilan OPD tersebut untuk melakukan pemaparan. Dokumen pemaparan tersebut yang akan dijadikan patokan untuk melakukan pendampingan," katanya.

Dyah mengatakan, untuk efektivitas kerja TP4D, proses pendampingan dilakukan pada kegiatan dengan anggaran di atas Rp1 miliar.

"Namun meskipun demikian untuk pengadaan di bawah nominal tersebut dapat dilakukan pendampingan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Tim TP4D. Pejabat Pembuat Komitmen diharapkan untuk konsultasi agar administrasi dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik," katanya.

Ia mengatakan, pendampingan pada 2017 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pendampingan 2017 dilakukan lebih awal.

"Pendampingan pada tahapan-tahapan proses pengadaan yang dilakukan lebih awal baik dari proses perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pada serah terima pekerjaan akan lebih maksimal dalam melakukan pendampingan, dengan harapan proses pengadaan barang dan jasa akan dapat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024