Afriyani tak membantah semua keterangan saksi

id Afriyani tak membantah semua keterangan saksi

Afriyani tak membantah semua keterangan saksi

Pengemudi Xenia maut(Foto Antara)

Jakarta  (ANTARA Jogja) - Afriyani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, tidak membantah semua keterangan yang diberikan oleh tiga saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apakah benar keterangan saksi," tanya Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono kepada Afriyani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Benar pak," kata Afriyani, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim setiap selesai memeriksa para saksi.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU menghadirkan saksi Julhendri (teman korban), Abdul Rahim dan Qurkon, yang keduanya merupakan satpam Kantor Pajak Jalan Ridwan Rais.

Dalam keterangannya, Julhendri menerangkan bahwa dirinya bersama lima temannya yang menjadi korban kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, yakni Firmansyah, Akbar, Muhammad Huzaifah, Buhari (keempatnya meninggal) dan Endra (masih hidup).

"Pada waktu itu saya berjalan dari arah Monas ke arah Tugu Tani, tiba-tiba dari arah belakang Xenia Hitam menabrak 13 pejalan kaki di atas trotoar," katanya.

Julhendri mengungkapkan bahwa mobil Xenia itu baru berhenti setelah menabrak halte bus dan terpental ke halaman Kantor Pajak dan tertahan Hydran air.

"Posisi mobil miring, salah satu bannya di atas Hydran air," katanya.

Julhendri juga melihat bahwa Afriyani sebagai sopir dari mobil xenia tersebut. "Saya melihat Afriyani duduk di bangku sopir," katanya.

Pemuda 16 tahun ini juga menerangkan bahwa saat kejadian dirinya berjalan di belakang para temannya yang menjadi korban.

"Saya berada sekitar 2,5 meter di belakang teman saya yang tertabrak," katanya.

Sementara keterangan Abdul Rahim dan Qurkon hampir sama, yakni tidak mengetahui secara langsung.

"Saya berada di lobby kantor Pajak dan mendengar benturan keras dan berlari keluar melihat mobil xenia dan beberapa korban," kata Abdul Rahim.

Melihat kejadian tersebut, kata Abdul Rahim, Qurkon berlari mau lapor polisi ke arah Pospol Tugu Tani.

"Karena Qurkon kakinya sakit saya kejar untuk kembali dan saya yang melaporkan ke polisi," katanya.

Dari ketiga saksi ini juga menegaskan bahwa tidak ada bekas rem di tempat kejadian saat menabrak 13 korban, dimana sembilan diantaranya meninggal dunia ini.

Pada sidang mendengarkan saksi ini sebenarnya JPU berencana mendatangkan tujuh saksi.

"Tujuh saksi yang dipanggil, namun hanya tiga yang hadir. Empat saksi tidak bisa hadir karena berada di luar kota, yakni di Jawa tengah dan Jawa Timur," kata JPU Yan Ervina, kepada ANTARA usai sidang.

Ervina mengungkapkan bahwa ada sekitar 34 saksi yang akan diajukan ke pengadilan untuk memperkuat dakwaan kepada Afriyani Susanti.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Afriyani Susanti, "sopir xenia maut", dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudikan mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya. Afriyani  menabrak 13 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani.

Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).

Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata JPU Soimah.

JPU juga mengenakan dakwaan primer ketiga Pasal 311 ayat (4) dan subsider Pasal 310 ayat 3  UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(J008)