LKY gelar aksi peringati Hari Hak Konsumen

id LKY

LKY gelar aksi peringati Hari Hak Konsumen

Ilustrasi (foto cicak2.com.au)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Sejumlah anggota Lembaga Konsumen Yogyakarta menggelar aksi damai di dekat titik Nol kilometer Kota Yogyakarta untuk memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia 2013, Jumat.

Dalam aksi yang juga didukung penampilan teater dari komunitas teater Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta tersebut, Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mencoba menyoroti masih adanya ketidakadilan serta kesenjangan dalam perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.

Ketua LKY Widijantoro di sela-sela aksi tersebut mengatakan hingga tahun ini kebutuhan mendasar konsumen masih banyak yang belum terpenuhi antara lain kemanan produk serta hak konsumen atas informasi yang benar.

"Sebagai evaluasi, meskipun undang-undang konsumen sudah ada, namun langkah riil dalam menindak produk-produk yang merugikan konsumen masih belum maksimal,"katanya.

Untuk itu, kata dia, melalui kesempatan itu LKY menyuarakan kepada pemerintah daerah (Pemda) maupun pemerintah pusat untuk dapat memperbaiki dan mengetatkan kebijakan atau regulasi yang telah dibuat terkait perlindungan hak konsumen.

"Saat ini bahkan kita merasakan kelangkaan beberapa kebutuhan pokok yang mengakibatkan harganya melambung tinggi misalnya bawang putih mencapai Rp70 ribu per kilogram. Kalau tata kelola baik serta intervensi dilakukan pemerintah secara maksimal, kenaikan harga setinggi itu masih bisa ditekan," katanya.

Sementara itu, kata dia, pada peringatan hari hak konsumen itu, lembaga konsumen internasional atau "Consumers Internasional" (CI) juga tengah melakukan tuntutan untuk merevisi pedoman persatuan bangsa bangsa (PBB) tentang perlindungan konsumen.

Survei yang dikumpulkan oleh 70 organisasi nasional anggota CI, kata dia, menunjukkan bahwa lebih dari 52 persen dari negara-negara di dunia telah memiliki kebijakan nasional untuk melindungi konsumen.

Namun demikian, kata dia, meskipun sebagian besar telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan hak konsumen, akan tetapi keadilan terhadap hak konsumen masih belum dirasakan.

"Sebagai contoh saat ini kurang lebih 91 persen pemerintah di dunia yang menjatuhkan denda kepada perusahaan yang melanggar undang-undang konsumen, namun hanya 55 persen yang memberikan kompensasi finansial terhadap konsumen," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024