Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun proyeksi wilayah pertambangan batu karts untuk masyarakat setempat.
Kepala Bidang ESDM Gunung Kidul Pramuji Ruswandono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan rencananya lokasi pertambangan batu karts akan diajukan ke Kementerian ESDM pada Mei 2013.
"Nantinya dari pusat akan ada keputusan wilayah mana saja yang akan dijadikan lokasi pertambangan dan lokasi konservasi karst," kara Pramuji.
Terkait tuntutan kalangan penambang karts untuk penggunaan alat berat dan penerbitan izin penambangan, kata Pramuji, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pertambangan Rakyat hanya menggunakan alat-alat sederhana dan dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Bila sudah menggunakan alat berat, kata dia, penambang harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan harus dilakukan di Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi mereka jelas ilegal, karena dalam kegiatan penambangannya memakai alat berat dan sistem kerja Usaha Pertambangan," katanya.
Ia mengatakan untuk penegakan undang-undang pertambangan tidak mudah karena menyangkut ekonomi masyarakat. "Masih dibutuhkan aturan yang jelas dan pendekatan kepada masyarakat,"katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertambangan (Disperindagkoptan) Gunung Kidul Siwi Iriyanti mengatakan Pemkab Gunung Kidul dalam posisi delematis terkait penambang karts. Sebab, zonasi dan peraturan daerah tentang karst belum ada.
Sementara itu, kata Siwi, 70 persen wilayah Gunung Kidul merupakan kawasan batu gamping, dimana 53 persennya merupakan kawasan karts. Dari 53 persen karts akan didelenasi dalam kawasan cagar alam geologi sesauai dengan PermenESDM Nomor 17 Tahun 2012.
Selain itu, kawasan batu gamping yang ditambang masyarakat masih dalam kajian. Sehingga aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat adalah ilegal.
"Penambangan karts di Gunung Kidul sangat marak. Sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan mereka dari menambang tapi disisi belum ada zonasi wilayah karts dan batu gamping serta peraturan daerah. Ini menjadi masalah bagi pemerintah Gunung Kidul," kata
Sejak 2008 hingga akhir 2012, kata dia, sedikitnya ada 157 proposal izin pertambangan dari masyarakat yang masuk ke Disperindagkoptan. Tetapi hingga saat ini, Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan izin karena belum ada zonasi wilayah karts dengan batu kapur.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Ekowisata Geopark Maros-Pangkep dibanjiri wisatawan
Sabtu, 27 Mei 2023 6:36 Wib
Geolog UGM sebut kawasan karts Kutim-Berau berpotensi jadi geopark
Selasa, 11 Februari 2020 22:52 Wib
BPBD: tanah ambles Krambilsawit fenomena tanah karts
Selasa, 30 Januari 2018 21:24 Wib
Pemkab siapkan strategi mempertahankan kawasan karts Gunungsewu
Kamis, 24 September 2015 14:13 Wib
UNY adakan program eksplorasi Gua Karts Gunungsewu
Jumat, 13 September 2013 22:17 Wib
Penambang karts Gunung Kidul gelar unjuk rasa
Selasa, 16 April 2013 19:31 Wib
Pemkab Gunung Kidul dilematis tangani penambang karts
Sabtu, 23 Februari 2013 7:12 Wib
Gunung Kidul kaji kawasan karts
Rabu, 10 Oktober 2012 15:29 Wib