Gunung Kidul susun wilayah pertambangan karts

id karts

Gunung Kidul susun wilayah pertambangan karts

Peta kawasan karts di Kabupaten Gunung Kidul, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun proyeksi wilayah pertambangan batu karts untuk masyarakat setempat.

Kepala Bidang ESDM Gunung Kidul Pramuji Ruswandono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan rencananya lokasi pertambangan batu karts akan diajukan ke Kementerian ESDM pada Mei 2013.

"Nantinya dari pusat akan ada keputusan wilayah mana saja yang akan dijadikan lokasi pertambangan dan lokasi konservasi karst," kara Pramuji.

Terkait tuntutan kalangan penambang karts untuk penggunaan alat berat dan penerbitan izin penambangan, kata Pramuji, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pertambangan Rakyat hanya menggunakan alat-alat sederhana dan dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Bila sudah menggunakan alat berat, kata dia, penambang harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan harus dilakukan di Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi mereka jelas ilegal, karena dalam kegiatan penambangannya memakai alat berat dan sistem kerja Usaha Pertambangan," katanya.

Ia mengatakan untuk penegakan undang-undang pertambangan tidak mudah karena menyangkut ekonomi masyarakat. "Masih dibutuhkan aturan yang jelas dan pendekatan kepada masyarakat,"katanya.

Sebelumnya, Kepala Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertambangan (Disperindagkoptan) Gunung Kidul Siwi Iriyanti mengatakan Pemkab Gunung Kidul dalam posisi delematis terkait penambang karts. Sebab, zonasi dan peraturan daerah tentang karst belum ada.

Sementara itu, kata Siwi, 70 persen wilayah Gunung Kidul merupakan kawasan batu gamping, dimana 53 persennya merupakan kawasan karts. Dari 53 persen karts akan didelenasi dalam kawasan cagar alam geologi sesauai dengan PermenESDM Nomor 17 Tahun 2012.

Selain itu, kawasan batu gamping yang ditambang masyarakat masih dalam kajian. Sehingga aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat adalah ilegal.

"Penambangan karts di Gunung Kidul sangat marak. Sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan mereka dari menambang tapi disisi belum ada zonasi wilayah karts dan batu gamping serta peraturan daerah. Ini menjadi masalah bagi pemerintah Gunung Kidul," kata

Sejak 2008 hingga akhir 2012, kata dia, sedikitnya ada 157 proposal izin pertambangan dari masyarakat yang masuk ke Disperindagkoptan. Tetapi hingga saat ini, Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan izin karena belum ada zonasi wilayah karts dengan batu kapur.

(KR-STR)