Polres Kulon Progo amankan advokat gadungan

id Kasat Reskrim Polres KP

Polres Kulon Progo amankan advokat gadungan

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, DIY, AKP Muhammad Kasim Akbar. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan tersangka dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat atau penipuan yakni Hery Eko Prihartono yang diduga sebagai advokat gadungan.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Kasim Akbar Bantilan di Kulon Progo, Kamis, mengatakan tersangka dilaporkan oleh anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) karena diduga telah memalsukan dokumen identitas advokad dan melaksanakan berperkara sejak 2012.

"Tersangka Hery berhasil kami amankan pada Minggu (23/6), berkat kerja sama dengan Satreskrim Polres Salatiga (Jawa Tengah). Tersangka sudah menjadai daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2013," kata Akbar.

Berdasarkan hasil penyidikan petugas, kata Akbar, tersangka diduga kuat memalsukan dokumen-dokumen terkait profesinya sebagai advokat yang sebenarnya bukan atas namanya. Tersangka diduga melakukan pemalsuan surat mulai dari dokumen Keputusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang pengangkatan pengacara praktik, berita acara sumpah profesi advokat, surat tanda lulus ujian advokat, surat tanda lulus kode etik advokat dan beberapa surat lainnya.

"Surat-surat tanda keadvokatan tersangka berdasarkan dokumen palsu diterbitkan pada 1994 namun atas nama orang lain yang diganti dengan namanya. Tersangka juga mencantumkan gelar sarjana hukum dibelakang namanya. Ternyata, ijazahnya yang di keluarkan salah satu universitas di Jawa Timur baru 2007. Ini merupakan bagian dari tindak pidana penimpuan," kata dia.

Berbekal dokumen tersebut, lanjut Akbar, tersangka mendaftarkan diri sebagai advokat anggota Peradin serta membuat program bantuan hukum (Posbakum) di PN Wates. Sejak saat itu, tersangka mulai bekerja menjadi pendamping hukum bagi para terdakwa dalam berbagai kasus.

Sejauh ini, menurut Akbar, tersangka telah menangani 10 perkara di wilayah Kulon Progo mulai dari kasus penganiayan hingga kasus yang menimpa anggota paguyuban petani lahan pasir (PPLP) Kulon Progo.

Ia mengatakan saat tersangka mendamping kliennya, semua pihak tidak menduga bahwa dokumen milik Hery adalah palsu. PN Wates mengingat kepentingan hukum juga tidak berkeberatan untuk melakukan perjanjian program bantuan hukum dengan tersangka. Setelah itu, otomatis yang bersangkutan boleh mendampingi para terdakwa.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263, 378 KUHP jo pasal 63 dan 64 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat, memalsukan keterangan pada data otentik dan penipuan. Tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo dengan acamanan hukuman 7 tahun penjara," kata dia.

Tersangka Hery Eko Prihartono telah menangani beberapa kasus pada medio April-Desember 2012. Ia mengaku pada 2009 pernah menjadi koprol atau orang yang diberi kuasa menjadi pembela hukum di NTT. Dia membantah dirinya memalsukan dokumen-dokumen keadvokatannya.

"Saya diberitahu seorang kawan di NTT bahwa koprol bisa langsung menjadi advokat berdasar undang-undang baru dan dia membantu saya. Pada awalnya saya tidak berpikir itu palsu namun saya ikuti saja infonya itu. Setelah ada surat-suratnya, lalu saya mendaftarkan diri ke organisasi advokat," kata dia.

(KR-STR)