Tim:putusan Mahmilti tak berhubungan kasus Udin

id mahmilti kasus udin

Tim:putusan Mahmilti tak berhubungan kasus Udin

Wartawan Harian Bernas Yogyakarta Fuad Muhammad Syarifuddin atau Udin (FOTO ANTARA/Regina Safri/)

Jogja (Antara Jogja) - Tim Investigasi Kijang Putih mengatakan bahwa surat putusan Mahkamah Militer Tinggi terhadap Sri Roso Sudarmo yang didalami oleh pihak kepolisian tidak memiliki korelasi dengan kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin.

Ketua Tim Investigasi Kijang Putih, Heru Prasetyo di Yogyakarta, Sabtu mengatakan surat putusan pengadilan kepada mantan Bupati Bantul, Sri Roso dari Mahkamah Militer Tinggi hanya berkaitan dengan kasus suap.

"Surat putusan Pengadilan Bupati Sri Roso dari Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) yang memutus hukuman sembilan bulan penjara itu hanya berkaitan dengan kasus suap Sri Roso kepada Yayasan Darmais untuk pencalonannya yang kedua kali jadi tidak ada kaitannya,"katanya.

Menurut Heru surat putusan tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan acuan untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 1996 itu. Kecuali, menurut dia, apabila memang dipaksa dihubungkan.

"Jangan berharap pada surat putusan itu. Kalau dipaksa dihubung-hubungkan mungkin bisa tapi hukum ini kan harus hitam putih," katanya.

Mantan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo yang diduga sebagai dalang kasus pembunuhan Udin saat itu juga merupakan anggota ABRI yang sempat diadili oleh Mahkamah Militer Tinggi. Namun masih belum diketahui apakah pemanggilan itu terkait pembunuhan Udin atas pemberitaan atau kasus lainnya.

Pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggunakan surat putusan itu untuk mendalami kemungkinan keterkaitan unsur pemberitaan dalam kasus pembunuhan Udin.

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Polda DIY, AKBP Bejo mengatakan pihak Polda DIY masih mempelajari salinan surat putusan yang diminta dari Mahmilti tersebut.

"Kami masih mempelajari apakah ada unsur pemberitaan melalui surat putusan Pengadilan Bupati Sri Roso dari Mahkamah Militer Tinggi,"katanya.

Menurut dia pihak Kepolisian belum pernah berhenti dalam mengungkap kasus pembunuhan warwatan Bernas itu, walaupun saat ini masih jalan ditempat.

"Yang jelas jalan tapi jalan di tempat. Tidak ada yang berhenti. Kami tetap terbuka terhapad berbagai masukan lain khususnya kawan-kawan pers,"katanya.


(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024