Sleman (Antara Jogja) - Jumlah tenaga auditor di Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, i belum ideal.
"Kabupaten Sleman didukung 29 auditor, idealnya berdasarkan analisis kebutuhan jabatan, inspektorat didukung 40 personel auditor," kata Inspektur Kabupaten Sleman Suyono, Jumat.
Menurut dia, sebanyak 29 auditor Pemkab Sleman tersebut terdiri dari delapan akuntan, sisanya merupakan sarjana hukum, sosial, politik, dan teknik.
"Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan reguler yaitu pemeriksaan terhadap tugas pokok dan fungsi, pengelolaan keuangan, aset, sarana prasarana, SDM serta metode kerja," katanya.
Sedangkan pemeriksaan tertentu meliputi kebijakan bupati, perizinan, pelayanan masyarakat, dan desa.
"Pada 2013, inspektorat melaksanakan pemeriksaan khusus pada 33 pejabat kepala desa yang berakhir masa jabatannya. Sebelum masa jabatan kades berakhir, inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama kades tersebut menjabat," katanya.
Ia mengatakan, tugas lain yang dilakukan adalah pembenahan sistem informasi keuangan dan sistem informasi pengelolaan aset daerah.
"Ini karena salah satu kendala Sleman untuk dapat memperoleh opini WTP adalah masalah pengelolaan aset. Ketika pelaksanaan otonomi daerah pelimpahan kewenangan aset kepada Pemkab Sleman tidak diikuti dengan ketertiban administrasi aset-aset tersebut," katanya.
Suyono mengatakan, banyak kegiatan pengadaan yang berasal dari pemerintah pusat tanpa dilengkapi dengan pelimpahan administrasi, sehingga menyulitkan Pemkab Sleman dalam melakukan pencatatannya terutama nominal aset tersebut.
"Atas dasar itu Pemkab Sleman menerbitkan Peraturan Bupati Sleman No.1 tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah. Regulasi tersebut untuk melengkapi Perbub No.22 tahun 2011 tentang kebijakan Akuntasi keuangan daerah," katanya.
Selain itu juga dilakukan dengan melakukan sensus barang yang diawali pada 2008, pendataan tanah kas desa yang dilakukan Pemerintah Provinsi DIY pada 2003, dan pembenahan sistem pelaporan aset daerah dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMDA).
"Dengan langkah-langkah tersebut Pemkab Sleman secara bertahap dapat melakukan penertiban aset. Selain itu upaya membentuk pola pikir seluruh aparat akan pentingnya pengelolaan barang dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan," katanya.
Ia mengatakan, langkah tersebut juga dilaksanakan dalam pengelolaan aset daerah agar akuntabel dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan masyarakat.
"Bentuk-bentuk aset yang berada dalam kendalian pemerintah daerah tersebut dapat berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud, Kedua jenis aset tersebut terus diupayakan untuk diidentifikasi dengan baik," katanya.
(V001)