Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menilai perbedaan persepsi pengawas, kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus pidana pemilu menghambat penuntasan kasus pelanggaran pemilu.
"Problem di banyak tempat yakni pengawas menemukan unsur tindak pidana pemilu dengan indikasi kuat, tapi terkadang polisi dan jaksa memiliki persepsi yang berbeda. Sehingga kasusnya dihentikan," kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib di Kulon Progo.
Ia mengatakan berdasarkan pengawasan Panwaslu Kabupaten/Kota di DIY ada tiga kasus tidak dilanjutkan karena perbedaan pandangan antarapengawas, polisi dan jaksa.
"Perlu adanya pelatihan dan pertemuan untuk menyamakan persepsi dan sensitifitas yang sama terkait upaya memaknai pelanggarannya," katanya.
Menurut Najib, pidana pemilu itu sifatnya relatif. Politisi semakin pintar dan canggih, sehingga pelanggaran mengalami infasi.
Lebih lanjut Najib mengatakan pencanggihan terkait pelanggaran akan menjadi tindakan bukan pelanggaran. Untuk itu, perlu adanya pemaknaan yang di luar legal formal, kalau normatif akan membuat perbedaan pandangan.
"Sehingga kasusnya sama, tapi pengawasan berbeda. Polisi yang satu dengan lain beda, jaksa yang satu dengan jaksa lain juga berbeda. Akhirnya, penuntasan kasus pidana pemilu tergantung kemauan," kata Najib.
Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu mendatangi Kantor Bawaslu DIY. Mereka juga berkomitmen menyukseskan pemilu.
"Nanti Bawaslu, jaksa, dan polisi di tingkat provinsi akan turun melakukan pendampingan di bawah. Supaya polisi dan jaksa di tingkat kabupaten/kota merasa diperhatikan, sehingga yang memiliki supervisi tidak hanya pengawas, tapi jaksa dan polisi," katanya.
Dia mengatakan pidana pemilu yang ditangani oleh Panwaslu di Kabupaten Gunung Kidul dan Kulon Progo yakni dugaan pidana pemilu terkait politik uang.
"Di Gunung Kidul dugaan politik uang caleg DPRD Provinsi Hanafi Rais. Pengawas dan polisi sepakat itu politik uang, tapi jaksa berbeda pandangan. Untuk Kulon Progo dugaan politik uang caleg Golkar Sukarman," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
"Presidential Club" menjembatani perbedaan Presiden terdahulu
Minggu, 5 Mei 2024 15:57 Wib
Cermati, ini perbedaan flu Singapura, sariawan, dan cacar
Rabu, 3 April 2024 3:15 Wib
Ingin tahu perbedaan autisme dengan hiperaktif, simak penjelasannya
Selasa, 2 April 2024 7:22 Wib
Wapres RI: Masyarakat diminta sikapi perbedaan 1 Ramadhan dengan legawa
Jumat, 8 Maret 2024 6:51 Wib
Bawaslu RI kompilasi laporan perbedaan suara PSI
Senin, 4 Maret 2024 19:43 Wib
Gejala serangan jantung pada pria dan wanita berbeda
Senin, 26 Februari 2024 14:30 Wib
Simak, perbedaan batuk anak pneumonia, asma, dan TBC
Rabu, 21 Februari 2024 11:58 Wib
Soal "surat cinta" UGM, Ari minta hargai perbedaan perspektif demokrasi
Selasa, 13 Februari 2024 11:47 Wib