Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif tingkat provinsi itu untuk menginisiasi revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Teknologi Informasi.
"Untuk revisi UU ITE, kami tidak berwewenang karena ini bukan perturan daerah, namun, kami siap berkoordinasi dengan DPRD DIY untuk menginisiasi revisi UU ITE terutama Pasal 27 ayat 3," kata Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo di Bantul, Senin.
Menurut dia, upaya tersebut ditempuh menyusul adanya kasus yang menimpa Ervani Emy Handayani warga Gedongan Bantul yang harus berurusan dengan hukum akibat statusnya dalam media sosial "facebook" yang dinilai pelapor sebagai pencemaran nama baik.
Pada kesempatan itu, Ervani yang ditemani kuasa hukumnya dan masyarakat Gedongan usai mengikuti sidang keempat mendatangi gedung DPRD Bantul untuk meminta bantuan kepada wakil rakyat agar dibebaskan dari kasus hukum yang menjeratnya.
Hanung mengatakan pihaknya siap memberikan dukungan moral kepada Ervani, meski proses hukum terus berjalan, meski secara kelembagaan, pihaknya tidak bisa membantu banyak untuk menghentikan proses hukum Ervani.
Ervani didakwa dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.
Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,".
Penulisan status tersebut buntut dari pemecatan suami Ervani, yakni Alfa Janto yang bekerja di perusahaan tersebut, akibat Alfa Janto menolak keputusan manajemen untuk dipindahtugaskan ke Cirebon, karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja
Anggota DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji mengatakan, permasalahan Ervani muncul karena adanya hak-hak sebagai pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan, untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD kota dan DIY mengingat lokasi perusahaan berada di luar Bantul.
"Kami akan memperjuangkan hak-hak pekerja termasuk permasalahan yang menimpa keluarga Ervani, supaya hak-hak para pekerja lainnya bisa dipenuhi," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Bantul itu.
Alfa Janto, suami Ervani berharap, keadilan terhadap istrinya bisa ditegakkan mengingat status Ervani tidak ada unsur penghinaan maupun merendahkan martabat pelapor, melainkan hanya menulis keluh-kesah suaminya bersama dua rekannya usai dipecat tanpa diberikan gaji terakhir dan pesangon.
"Sebagai warga Bantul, kami datang ke sini untuk mengadu dan meminta bantuan agar dibebaskan, kami berharap ada keadilan," katanya saat berbincang dengan sejumlah anggota DPRD Bantul.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
KPU Bantul mengestimasikan 2.148 TPS pada Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 27 April 2024 15:58 Wib
Pengasuh Ponpes Krapyak Bantul menyerukan jaga persatuan usai Pemilu 2024
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib