Pemkab: penarikan retribusi Gedung Siyono sesuai perda

id retribusi

Pemkab: penarikan retribusi Gedung Siyono sesuai perda

Kabupaten Gunung Kidul (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai penarikan retribusi Gedung Serbaguna Siyono sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Semuanya diatur dalam perda tentang pengelolaan barang milik daerah, khususnya pasal 36," kata Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi saat membacakan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas tiga rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunung Kidul di Gunung Kidul, Senin.

Namun demikian, Immawan mengatakan meski belum ada aturan yang resmi, pemasukan yang berasal dari Gedung Serbaguna Siyono masuk dalam pendapatan lain-lain yang sah.

Adapun jawaban meliputi Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Penyertaan Modal. "Pemasukan masuk dalam pemasukan lain-lain dalam pendapatan asli daerah (PAD)," kata dia.

Dia mengatakan pemasukan yang berasal dari Gedung Serbaguna Siyono mencapai Rp19,5 juta. Dana tersebut termasuk lebih besar dibandingkan dengan gedung milik pemkab yang lain. Gedung Siyono memiliki fasilitas yang lengkap dibandingkan dengan yang lain, seperti gedung kesenian. "Letak Gedung Siyono fasilitasnya lebih luas dan lengkap, sehingga banyak memanfaatkan gedung tersebut," katanya.

Immawan mengatakan penentuan harga sesuai Peraturan Menteri Keuangan 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewan Barang Milik Negara sebagai acuan khususnya pada faktor penyesuaian. "Penentuan harga sesuai dengan survei lapangan dan fasilitas yang menyertainya," katanya.

Sebelumnya, anggota dewan mempertanyakan dasar hukum penarikan retribusi dan pengelolaan Gedung Siyono yang sudah sejak setahun terakhir berdiri.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024