Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan dokumen-dokumen dan bukti pendukung dalam rangka kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Penetapan Lokasi Bandara.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Pemkab Kulon Progo bersama tim lokal akan mendukung dokumen-dokumen yang dipakai untuk mengajukan kasasi.
"Kasasi ini tidak perlu sidang-sidang, tapi hanya dilakukan penilaian-penilaian dokumen sehingga dokumen ini penting. Materi bukan lagi seperti materi sosialisasi, tapi dokumen pendukung untuk mematahkan amar putusan PTUN Yogyakarta," kata Hasto.
Menurut Hasto, keputusan hakim sebenarnya tidak pada materi dan proses sosialisasi, konsultasi publik hingga masalah teknis lain. Namun justru karena belum ada kesesuaian IPL gubernur dengan Perda RTRW DIY.
Ia mengatakan rencana pembangunan bandara dalam Perda RTRW untuk Kulon Progo tidak masalah. Bahkan di Temon juga sudah diperkuat dengan Perda tentang Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil lain, sampai perencanaan pembangunan.
Menurut dia, pembentukan RTRW atau Zonasi kabupaten sudah diakui oleh negara. Sebenarnya semua pihak menyadari, tidak akan ada kebijakan dari pemerintah, khususnya Pemkap Kulon Progo yang berfungsi atau digunakan untuk menelantarkan wwrga masyarakatnya.
Ketika ada yang mengatakan bahwa tidak sesuai sosialisasinya dan mengurung hak warga. Tapi pengadilan mengatakan proses tahapan tadi itu sudah di lakukan dan sah. Semua sudah sesuai dan sudah terpenuhi tahapan tahapan tadi.
"Bagi yang mengatakan tidak atau belum terpenuhi itu hanya merupakan persepsi, pada beberapa pasal 20, 21, 22, 23 Perda RTRW DIY tentang Adisucipto. Sedangkan di Temon itu umum artinya, zona untuk pengembangan bandara. Jadi secara konkret Zona Temon sebagai zona pengembangan bandara sudah final," katanya.
Ia mengatakan mekanisme pembuatan Perda RTRW itu dilakukan secara berjenjang. Sebelum mengesahkan Perda RTRW, pemkab terlebih dulu melakukan konsultasi kepada Gubernur DIY dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pengesahan perda juga ada rekomendasinya.
"Bahwa Perda RTRW Kulon Progo mendapat persetujuan dari Gubernur DIY dan Kementerian PU-Pera. Dokumen itu harus lengkap karena akan dimasukkan dalam kasasi," katanya.
Terkait optimisme kemenangan di tingkat kasasi, ia mengatakan pemkab optimistis menang, tapi tidak percaya diri yang berlebihan.
Menurutnya, tahapan pembangunan bandara tidak ada cacat hukum. Dari hak-hak warga yang tidak dipenuhi, misal ada pertanyaan dari Komnas HAM, apakah hak sosialisasi sudah terpenuhi, apakah hak untuk mengeluarkan pendapat sudah terpenuhi.
"Bila hak-hak tadi belum atau tidak terpenuhi maka berat untuk membela diri di tingkat pusat," katanya.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan keberadaan bandara di Kulonprogo penting. Salah satunya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan rakyatnya, termasuk dalam hal bandara ini. "Kami tidak bakal menyengsarakan warga kita yang terdampak, kata Akhid.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Ketua Ormas PGN mengambil formulir pendaftaran cabup di PDIP Kulon Progo
Kamis, 25 April 2024 19:48 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
Pemkab Kulon Progo membangun komitmen publik percepat penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 17:08 Wib
Pemkab Kulon Progo mendorong perempuan tangguh pada era globalisasi
Selasa, 23 April 2024 19:28 Wib
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY mendaftar cabup melalui Golkar Kulon Progo
Selasa, 23 April 2024 18:30 Wib
Pemkab Kulon Progo mengembangkan Bela Beli Ku dukung UMKM maju
Senin, 22 April 2024 21:27 Wib