Pemkab Kulon Progo siapkan dokumen pendukung kasasi

id kulon progo

Pemkab Kulon Progo siapkan dokumen pendukung kasasi

Pemkab Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan dokumen-dokumen dan bukti pendukung dalam rangka kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Penetapan Lokasi Bandara.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Pemkab Kulon Progo bersama tim lokal akan mendukung dokumen-dokumen yang dipakai untuk mengajukan kasasi.

"Kasasi ini tidak perlu sidang-sidang, tapi hanya dilakukan penilaian-penilaian dokumen sehingga dokumen ini penting. Materi bukan lagi seperti materi sosialisasi, tapi dokumen pendukung untuk mematahkan amar putusan PTUN Yogyakarta," kata Hasto.

Menurut Hasto, keputusan hakim sebenarnya tidak pada materi dan proses sosialisasi, konsultasi publik hingga masalah teknis lain. Namun justru karena belum ada kesesuaian IPL gubernur dengan Perda RTRW DIY.

Ia mengatakan rencana pembangunan bandara dalam Perda RTRW untuk Kulon Progo tidak masalah. Bahkan di Temon juga sudah diperkuat dengan Perda tentang Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil lain, sampai perencanaan pembangunan.

Menurut dia, pembentukan RTRW atau Zonasi kabupaten sudah diakui oleh negara. Sebenarnya semua pihak menyadari, tidak akan ada kebijakan dari pemerintah, khususnya Pemkap Kulon Progo yang berfungsi atau digunakan untuk menelantarkan wwrga masyarakatnya.

Ketika ada yang mengatakan bahwa tidak sesuai sosialisasinya dan mengurung hak warga. Tapi pengadilan mengatakan proses tahapan tadi itu sudah di lakukan dan sah. Semua sudah sesuai dan sudah terpenuhi tahapan tahapan tadi.

"Bagi yang mengatakan tidak atau belum terpenuhi itu hanya merupakan persepsi, pada beberapa pasal 20, 21, 22, 23 Perda RTRW DIY tentang Adisucipto. Sedangkan di Temon itu umum artinya, zona untuk pengembangan bandara. Jadi secara konkret Zona Temon sebagai zona pengembangan bandara sudah final," katanya.

Ia mengatakan mekanisme pembuatan Perda RTRW itu dilakukan secara berjenjang. Sebelum mengesahkan Perda RTRW, pemkab terlebih dulu melakukan konsultasi kepada Gubernur DIY dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pengesahan perda juga ada rekomendasinya.

"Bahwa Perda RTRW Kulon Progo mendapat persetujuan dari Gubernur DIY dan Kementerian PU-Pera. Dokumen itu harus lengkap karena akan dimasukkan dalam kasasi," katanya.

Terkait optimisme kemenangan di tingkat kasasi, ia mengatakan pemkab optimistis menang, tapi tidak percaya diri yang berlebihan.

Menurutnya, tahapan pembangunan bandara tidak ada cacat hukum. Dari hak-hak warga yang tidak dipenuhi, misal ada pertanyaan dari Komnas HAM, apakah hak sosialisasi sudah terpenuhi, apakah hak untuk mengeluarkan pendapat sudah terpenuhi.

"Bila hak-hak tadi belum atau tidak terpenuhi maka berat untuk membela diri di tingkat pusat," katanya.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan keberadaan bandara di Kulonprogo penting. Salah satunya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan rakyatnya, termasuk dalam hal bandara ini. "Kami tidak bakal menyengsarakan warga kita yang terdampak, kata Akhid.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024