Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memanggil pejabat setempat yang menghadiri acara syukuran keluarnya surat penghentian penyelidikan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba beberapa waktu lalu.
"Sudah kami panggil mereka (pejabat yang hadir) untuk klarifikasi alasan kedatangan mereka dalam acara itu (syukuran SP3)," kata Pejabat Bupati Bantul Sigit Sapto Raharjo di Bantul, Jumat.
Idham Samawi (yang sebelumnya tersangka kasus dugaan korupsi hibah Persiba), Selasa (4/8) malam menggelar syukuran di Kantor DPC PDIP Bantul atas keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang mengeluarkan SP3 kasus tersebut.
Dua kepala dinas yang hadir dalam syukuran mantan Bupati Bantul dua periode berturut-turut yakni 2000-2005 dan 2005-2010 itu adalah Kepala Inspektorat Bambang Purwadi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Broto Supriyanto.
Sigit mengatakan dari keterangan Kepala Inspektorat Bantul, yang bersangkutan hadir dalam acara tersebut karena bermaksud memberi selamat kepada mantan atasannya tersebut yang awalnya datang ke kediaman Idham Samawi, namun ternyata sudah pergi.
Selenjutnya di tengah perjalan, kata Sigit, Bambang diberitahu untuk hadir di kantor DPC PDI Perjuangan Bantul, dan tidak langsung pulang, namun menunggu acara selesai karena mengklaim tidak etis jika langsung meninggalkan acara.
"Katanya hanya untuk memberi selamat, begitu juga Pak Broto (Kepala BKD), tetapi saya akan klarifikasi karena dapat kabar baru kalau Pak Broto tidak hanya hadir kali ini saja dalam hajatan seperti ini," katanya.
Sementara itu, terkait calon bupati Bantul pejabat kini yakni Sri Surya Widati yang juga hadir dalam syukuran tersebut, karena memang merupakan istri Idham Samawi dan menurutnya tidak ada kaitannya dengan kehadiran pejabatnya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya berharap semua pejabat dan PNS di lingkungan Bantul bisa bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015, meskipun saat pelaksanaan pemungutan suara mereka berhak menggunakan hak suara.
"Kami juga menyiapkan surat edaran terkait netralitas PNS dalam Pilkada, jika itu dilanggar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga wajib membina mereka (PNS)," katanya.
KR-HRI
Berita Lainnya
KPU RI serius persiapkan persidangan PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 18:03 Wib
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Hari ini, KPU tetapkan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 6:07 Wib
Sirekap digunakan KPU RI untuk Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 4:26 Wib
KPU RI, Rabu, menetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih
Selasa, 23 April 2024 19:40 Wib
KPU RI undang Presiden Jokowi hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Selasa, 23 April 2024 19:35 Wib
KPU RI: Putusan PHPU kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
KPU RI optimistis hasil Pemilu 2024 tak dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:26 Wib