Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Selasa, mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik.
"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.
Menurutnya, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Berita Lainnya
Oreo Pokemon jumlah terbatas beredar Agustus 2024 di RI
Sabtu, 4 Mei 2024 4:40 Wib
Vaksin COVID-19 buatan RI lebih aman
Jumat, 3 Mei 2024 19:47 Wib
Istana respons rencana Prabowo membentuk "Presidential Club"
Jumat, 3 Mei 2024 19:29 Wib
Kesiapan tenaga pariwisata Indonesia jawab perkembangan tren dunia
Jumat, 3 Mei 2024 17:22 Wib
KPU RI jaga data pemilih Pilkada 2024 hindari kebocoran
Jumat, 3 Mei 2024 5:24 Wib
Mendagri: Usulan tunda seleksi CASN 2024 harus berkoordinasi dengan BKN
Jumat, 3 Mei 2024 0:11 Wib
Ketua KPU RI izin tinggalkan sidang, ditegur Ketua MK
Kamis, 2 Mei 2024 19:23 Wib
Apple bakal tanam modal di RI
Kamis, 2 Mei 2024 18:18 Wib