Sirekap digunakan KPU RI untuk Pilkada 2024

id KPU RI,Idham Holik,Sirekap,Pilkada Serentak 2024

Sirekap digunakan KPU RI untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Selasa, mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik.

"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

Menurutnya, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024