LBH : Panitikismo perlu dilibatkan dalam persoalan PKL

id LBH

LBH : Panitikismo perlu dilibatkan dalam persoalan PKL

lbh keadilan (pastinews.com)

Jogja (Antara) - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta meminta pihak Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dilibatkan dalam persoalan sengketa lahan yang berujung pada gugatan Rp1,12 miliar terhadap lima pedagang kaki lima.

Hal itu disampaikan Divisi Advokasi LBH Yogyakarta yang juga kuasa hukum pihak PKL Rizky Fatahilah dalam agenda sidang pembacaan eksepsi gugatan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu.

"Dalam eksepsi yang kami sampaikan, kami merasa gugatan yang disampaikan penggugat kurang pihak. Seharusnya yang digugat adalah Panitikismo dan Dinas Perizinan karena memang pangkal sengketa ini muncul dari yang namanya surat kekancingan," kata Rizki.

Sebelumnya, lima PKL (Budiyono, Sutinah, Agung Budi Santoso, Sugiyadi, dan Suwarni) yang biasa berjualan di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, digugat Rp1,12 miliar karena dituduh menggunakan lahan milik Keraton Yogyakarta yang telah dipinjampakaikan kepada pengusaha Eka Aryawan sejak 2011 melalui surat kekancingan.

Rizki menilai pihak Panitikismo sebagai otoritas Keraton yang mengeluarkan surat kekancingan atau surat perjanjian pinjam pakai tanah milik Sri Sultan H.B. X belum melakukan pengecekan lapangan sebelum memberikan kekancingan kepada Eka Aryawan.

"Sebab klien kami (lima PKL) sebetulnya sudah menguasai secara beritikad baik (tanah yang dipersengketakan) bertahun-tahun sehingga harusnya diprioritaskan," kata dia.

Selama ini, menurut Rizki, lima PKL itu memiliki posisi menguasai tanah secara beriktikad baik atas tanah sultan seluas 20 meter persegi itu. Mereka menguasai secara turun-temurun sejak 1960 dimulai dari Abrahim A.Z. yang merupakan paman salah satu PKL tergugat, Budiyono.

"Kami memiliki surat yang dikeluarkan pada zaman belanda yang menyebutkan pihak PKL memang menguasai lapak-lapak di atas Sultan Grond memang bukan memiliki," kata dia.

Dalam sidang pembacaan eksepsi itu, Rizki juga menyampaikan bahwa gugatan itu tidak wajar sebab sebelumnya pihak penggugat pada tahun 2013 telah menyepakati hasil pengukuran batas lahan yang dipinjampakaikan kepada penggugat yang menunjukkan bahwa lahan yang ditempati PKL berada di luar lahan kekancingan seluas 73 meter persegi itu.

"Harusnya penggugat patuh pada asas hukum perdata yang menyatakan bahwa kesepakatan itu bisa setara dengan undang-undang (UU)," kata dia.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Achiel Suyanto, mengatakan tidak ada relevansi pelibatan Panitikismo dalam kasus gugatan itu.

"Pengecekan lapangan tidak mungkin tidak dilakukan. Pihak Eka juga ditanya soal kesanggupan menggunakan tanah itu sebelum kekancingan diberikan," kata dia.

Selain itu, menurut Achiel, klaim menguasai tanah dengan beriktikad baik harusnya tetap dibuktikan dengan meminta izin kepada Keraton. Namun, menurut dia, pihak PKL baru meminta izin menggunakan tanah itu kepada keraton pada tahun 2013.

"Padahal, pada tahun 2013 sudah diberlakukan moratorioum pemberian kekancingan," kata dia.

(L007)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024