LBH Yogyakarta tuntut pengembalian status Pasar Kembang

id pasar kembang

LBH Yogyakarta tuntut pengembalian status Pasar Kembang

Ilustrasi jalan pasar kembang (dok)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menuntut pengembalian status Pasar Kembang menjadi pasar tradisional di Kota Yogyakarta setalah nama pasar tersebut menghilang dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pasar.

"Kami menilai ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota Yogyakarta saat menerbitkan peraturan tersebut. Oleh karena itu, peraturan harus dicabut dan status Pasar Kembang dikembalikan," kata Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Epri Wahyudi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, penerbitan peraturan wali kota tersebut menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta seakan-akan ingin cuci tangan terhadap permasalahan penertiban yang dialami pedagang Pasar Kembang.

Epri mengatakan, kesan tersebut muncul karena peraturan wali kota ditetapkan pada waktu yang bersamaan dengan proses penertiban Pasar Kembang yang dilakukan PT KAI yaitu pada 5 Juli.

"Pemerintah seharusnya bertanggung jawab terhadap pedagang yang ada di pasar itu. Apalagi, mereka adalah pedagang resmi yang memiliki kartu bukti pedagang (KBP). Hak mereka sebagai pedagang harus tetap diberikan," katanya.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, adalah menempatkan pedagang Pasar Kembang tersebut di pasar tradisional lain sesuai dengan jenis dagangan mereka.

"Misalnya saja, pedagang yang berjualan elektronik ditempatkan di pasar yang juga berbasis pada elektronik. Jika berjualan sayur, maka ditempatkan di pasar yang juga menjual sayur," katanya.

Saat ini, lanjut dia, LBH Yogyakarta sudah menyusun rancangan gugatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota Yogyarta dengan menerbitkan peraturan wali kota. Gugatan akan dilayangkan ke PN Yogyakarta.

Selain itu, LBH juga menyiapkan rancangan gugatan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan PT KAI karena melakukan pengusiran paksa ke pedagang Pasar Kembang.

"Selain PT KAI, kami juga melaporkan Keraton Yogyakarta terkait surat kekancingan atas status tanah Sultan Ground yang dijadikan dasar penertiban," katanya.

Sebelumnya, LBH Yogyakarta bersama pedagang Pasar Kembang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa juga sudah melaporkan dugaan maladministrasi penertiban kios pedagang ke Ombudsman Republik Indonesia DIY.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Manunggal Karsa Rudi Tri Purnama hanya berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta memikirkan nasib pedagang yang terkena penertiban.

"Kami masih memiliki KBP. Namun sampai saat ini belum ada solusi apapun dari pemerintah kota," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa KBP bukan merupakan bukti kepemilikan atas kios atau los sehingga jika pasar sudah tidak ada maka KBP tersebut tidak berlaku.

"Kartu tersebut menjadi bukti pedagang untuk melakukan usaha. Retribusi pun hanya dipungut saat mereka melakukan kegiatan usaha," katanya yang berjanji akan mencarikan solusi bersama atas nasib pedagang Pasar Kembang terdampak penertiban.

Lokasi bekas pedagang Pasar Kembang yang berada di sisi selatan Stasiun Tugu tersebut akan diubah menjadi trotoar untuk mendukung penataan kawasan Malioboro. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024