Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berharap tidak ada perusahaan di daerah itu yang mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten 2016 sebesar Rp1.297.700.
"Belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK, mudah-mudahan terus tidak ada penangguhan. Tahun lalu (2015) juga tidak ada," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto di Bantul, Rabu.
Menurut dia, UMK Bantul 2016 yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur DIY awal November tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp130.000 lebih dibanding UMK Bantul yang diberlakukan pada 2015 yakni sebesar Rp1.163.800.
Disnakertrans sudah melakukan sosialisasi besaran UMK Bantul 2016 ke perusahaan di Bantul agar bila ada perusahaan yang keberatan membayar upah kepada karyawan sesuai UMK bisa mengajukan penangguhan ke pemerintah.
"Permohonan penangguhan UMK bisa diajukan ke Gubernur paling lambat 10 hari sebelum UMK diterapkan. Nantinya akan ada tim yang melakukan pengecekan dan perhitungan apakah tepat untuk dikabulkan penangguhan," katanya.
Susanto mengatakan, selain belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK, pekerja/buruh juga belum ada yang menyatakan keberatan dengan besaran upah tersebut.
"Alhamdulillah karena di sini naiknya UMK dengan adanya PP (Peraturan Pemerintah) tentang Pengupahan jadi lebih tinggi daripada KHL (kriteria hidup layak), itu mungkin yang meredam," katanya.
Pihaknya berharap, suasana kondusif antara perusahaan maupun karyawan bisa dipertahankan meski diakui kondisi ekonomi saat ini lebih memberatkan perusahaan dan dikhawatirkan juga bisa memberikan efek domino kepada karyawan jika tidak diatasi.
"Beban perusahan makin besar dengan kondisi ekonomi saat ini, belum lagi kewajiban perusahaan harus daftarkan karyawannya di BPJS, makanya harus cinta produk dalam negeri, itu salah satu penangkalnya," katanya. ***3***
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bahlil: "OSS" terbitkan empat juta Nomor Induk Berusaha
Kamis, 25 Januari 2024 5:28 Wib
Penjabat Bupati: Kenaikan UMK 2024 cerminkan perekonomian Kulon Progo
Jumat, 1 Desember 2023 19:54 Wib
Bupati Bantul: Kenaikan UMK tingkatkan produktivitas pekerja dan pengusaha
Kamis, 30 November 2023 23:10 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2024
Kamis, 30 November 2023 19:36 Wib
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Pemkab Kulon Progo masih membahas kenaikan besaran UMK 2024
Rabu, 22 November 2023 20:21 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta memberikan pinjaman tanpa agunan ke UMK
Selasa, 21 November 2023 13:10 Wib