Kulon Progo ubah Perda tempat pelelangan ikan

id Kulon Progo ubah Perda tempat pelelangan ikan

Kulon Progo ubah Perda tempat pelelangan ikan

Ikan tangkapan nelayan Depok, Kabupaten Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)

Kulon Progo,(Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengubah Peraturan Daerah Nomor 19/2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan karena ada surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.622/MEN-KP/XI/2014.

Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Pasal 4 Perda Nomor 19 Tahun 2014, dinyatakan subjek retribusi tempat pelelangan pada tempat pelelangan ikan (TPI) yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa penyediaan TPI dan fasilitas lain yang disediakan TPI.

"Namun, perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan adanya surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.622/MEN-KP/XI/2014 bahwa kapal perikanan dengan ukuran 10 grosston di bawah dibebaskan dari pungutan hasil perikanan, termasuk dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi," kata Sutedjo.

Ia mengatakan tujuan penghapusan Pasal 4 Perda Nomor 19 Tahun 2014 tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan. Nelayan Kulon Progo pada dasarnya merupakan nelayan transisi dari petani ke nelayan.

"Kami berharap dengan perubahan perda ini, nelayan tidak terbebani retribusi dan kewajiban lain. Kedepan, semoga semakin banyak masyarakat beralih menjadi nelayan," katanya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kulon Progo Sihabudin mengatakan Kabupaten Kulon Progo mempunyai cita-cita untuk menjadikan laut sebagai halaman depan seperti persoalan tentang kelautan adalah prioritas utama bagi Kulon Progo. Kedepan, sektor kelautan diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.622/MEN-KP/XI/2014.

"Kami berharap kebijakan ini akan lebih banyak nelayan turun kelaut untuk meningkatkan penghasilan, serta meranaikan pasar ikan di Kulon Progo. Hal tersebut berpengaruh secara langsung terhadap peningkatan derajat kesejahteraan nelayan," kata Sihabudin.

Ia mengatakan cita-cita menjadikan laut sebagai halaman depan Kabupaten Kulon Progo telah terwujud dengan pembangunan infrastruktur bidang kelautan yaitu dermaga, TPI, pabrik es, pembangunan dan peningkatan jalan pendukung, dan telah membangun pasar ikan.

Namun demikian, ia menyayangkan lemahnya koordinasi antarsektor dalam pengelolaan bidang kelautan. Seperti mangkraknya pasar ikan dan pelabuhan yang tidak kunjung beroperasi.

"Hal itu harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah, agar benar-benar menjadikan laut sebagai halaman depan Kabupaten Kulon Progo," katanya.

(U.KR-STR)