DKP Bantul optimalkan fungsi tempat pelelangan ikan

id tempat pelelangan ikan

DKP Bantul optimalkan fungsi tempat pelelangan ikan

Ilustrasi Tempat Pelalangan Ikan Pantai (Foto ANTARA/Mamiek)

Bantul (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus berupaya mengoptimalkan fungsi tempat pelelangan ikan di kawasan pantai selatan setempat guna memaksimalkan potensi terhadap sumber daya kelautan tersebut.

"Sejak akhir 2015 kita berinisiatif untuk mengondisikan TPI sebagai tempat pelelangan ikan, dan terus diupayakan, karena sekarang ini ada kaitannya dengan penarikan retribusi," kata Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap DKP Bantul, Yuswarseno di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, optimalisasi fungsi TPI tersebut menindaklanjuti adanya Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang TPI di Bantul. Aturan itu mengamanahkan pungutan retribusi sebesar dua persen kepada pedagang maupun kelompok pemasar yang memanfaatkan TPI.

Ia mengatakan, sedangkan bagi nelayan kecil yang mengoperasikan perahu motor tempel (PMT) di bawah 10 groston tidak dipungut biaya di TPI. Hal itu menyusul adanya surat dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai penghapusan retribusi bagi nelayan kecil.

"Sejak saat itu nelayan kecil tidak boleh ditarik retribusi, dan karena di Bantul itu nelayannya hanya di bawah lima groston, tentu tidak akan ditarik. Karena itu yang ditarik hanya pedagang dan pemasar ikan yang membeli melalui tempat pelelangan ikan," katanya.

Selain maksimalkan potensi retribusi TPI, kata dia, optimalisasi TPI juga untuk menyelamatkan data perikanan tangkap laut, sebab setiap ikan hasil tangkapan nelayan akan dilakukan penimbangan untuk kemudian dilakukan proses lelang kepada para pedagang maupun kelompok pemasar.

"Di Bantul ada enam TPI, yaitu TPI Pantai Mancingan, TPI Pantai Depok, TPI Pantai Samas, TPI Pantai Patihan, TPI Pantai Kuwaru dan TPI Pantai Baru. Untuk di TPI Mancingan itu aktivitasnya tidak seperti di TPI lain, karena tergantung nelayan luar yang mendarat di pantai setempat," katanya.

Yuswarseno mengatakan, sejak diberlakukan pungutan retribusi kepada pedagang yang memanfaatkan TPI, sudah ada kontribusi yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), secara pasti pihaknya tidak mengetahui nilainya, namun selama 2016 sudah mencapai puluhan juta rupiah.

"Kan penarikan retribusi ini baru tiga bulan, dan kenapa ditarik retribusi, karena pemerintah sudah memfasilitasi dan memudahkan pedagang dalam membeli ikan, bahkan diuntungkan karena kualitas ikan segar dan terjamin," katanya.

(KR-HRI)