Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan sasaran hotel, restoran, angkutan umum, dan pengelola tempat umum.
"Ada delapan jenis kawasan tanpa rokok yang diatur dalam peraturan wali kota tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia di Yogyakarta, Minggu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menyosialisasikan hal itu kepada seluruh sasaran dengan cara bertahap, salah satunya pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Internasional tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta No. 17/2016 diatur delapan kawasan tanpa rokok, yaitu fasilitas kesehatan, sekolah, kantor pemerintahan, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah menyosialisasikan mengenai kawasan tanpa rokok ke kantor pemerintahan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
Salah satu fokus sosialisasi adalah waktu pemberlakuan peraturan wali kota secara penuh mulai 1 Oktober.
"Hari ini, sosialisasi dilakukan ke hotel, restoran, pengelola angkutan umum, dan tempat umum lainnya. Meskipun tidak semua undangan datang, seluruh pihak harus mengetahui dan menerapkan kawasan tanpa rokok per 1 Oktober," kata Fita.
Di dalam kawasan tanpa rokok tidak diperbolehkan merokok, menjual produk rokok, mengiklankan produk rokok, dan menerima sponsor dari produk rokok.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta Achmad Fadli mengatakan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok bukan untuk melarang perokok merokok, melainkan mengatur perokok agar merokok di tempat yang sudah disediakan sehingga tidak menggangu orang yang tidak merokok.
"Intinya, bahaya rokok ditanggung sendiri oleh perokok. Jangan mengganggu orang lain. Harapannya, perokok ini bisa berhenti merokok," katanya.
Berdasarkan data, jumlah perokok di DIY berada di urutan keempat nasional dan jumlah warga yang terpapar asap rokok mencapai 70 hingga 80 persen dari jumlah penduduk.
"Warga yang terpapar asap rokok ini bukan hanya perokok aktif, melainkan perokok pasif. Jumlahnya cukup banyak," kata Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya.
Menurut dia, usia warga menjadi perokok pemula di DIY juga bergeser semakin muda menjadi 5 hingga 9 tahun, sedangkan usia rata-rata seorang warga mencoba rokok untuk pertama kalinya adalah 11 hingga 12 tahun.
(U.E013)
Berita Lainnya
KSAU: TNI AU segera miliki pesawat nirawak baru
Senin, 22 April 2024 23:32 Wib
Israel bakal balas Iran tanpa emosi
Selasa, 16 April 2024 12:42 Wib
Liverpool kaget saat ditekuk Atalanta tanpa balas gol
Jumat, 12 April 2024 13:44 Wib
Tanpa balas gol, Atalanta ganyang Liverpool
Jumat, 12 April 2024 12:44 Wib
Atletico Madrid tanpa Memphis Depay kontra Dortmund
Selasa, 9 April 2024 8:16 Wib
Pilih daging tanpa lemak untuk Lebaran 2024, saran pakar
Senin, 8 April 2024 20:50 Wib
Arsenal ganyang Brighton tanpa balas gol
Minggu, 7 April 2024 4:18 Wib
AC Milan gulung Lecce tanpa balas gol
Minggu, 7 April 2024 3:26 Wib