Pemilih pemula Kulon Progo gunakan keterangan disdukcapil

id pilkada

Pemilih pemula Kulon Progo gunakan keterangan disdukcapil

ilustrasi (antaranews)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Sebanyak 1.300 dari 8.000 pemilih pemula pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017 di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil supaya dapat menggunakan hak pilihnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pemilih pemula ada 8.000-an pemilih, tapi pemilih pemula yang belum bisa melalukan perekaman e-KTP karena tanggal lahir di surat keterangan atau SE KPU dan dari Kemdagri yang umurnya 17 tahun dari 6 Desember sampai 15 Februari 2017, tetap memiliki hak pilih meski tidak bisa melakukan perekaman.

"Perekaman e-KTP tidak bisa kurang dari 17 tahun. Pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP, oleh KPU dimintakan surat keterengan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)," kata Panggih.

Selanjutnya, kata Panggih, surat Disdukpora tersebut sebagai acuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan surat keterangan supaya pemilih pemula dapat mencoblos saat pemilihan nanti.

"Saat ini masih dalam proses. Saat ini sudah kami cetak dan tinggal dimintakan persetujuan ke Disdukcapil. Setelah itu, kami akan mendistribusikan kepada masing-masing pemilih pemula melalui PPS," katanya.

Selain itu, Panggih mengatakan DPT tidak mungkin berubah lagi kerena sudah ditetapkan. Hal ini berbeda ketika pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2014.

Pada saat itu, meski DPT sudah ditetapkan, tetapi masih bisa dilakukan perbaikan-perbaikan. Pada Pilkada 2017 tidak bisa dilakukan perbaikan. DPT Pilkada 2017 Kabupaten Kulon Progo tetap sebanyak 332.211 pemilih.

Kemudian, ada pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili dan pindah status dari TNI/Polri menjadi warga sipil atau sebaliknya akan dicoret dari DPT.

Pada kolom keterangan, ditulis alasan tidak memenuhi syarat. Tetapi pencoretan tersebut tidak memengaruhi DPT. DPT tetap meski ada pencoretan manual.

Nanti, kata Panggih, saat pencoblosan masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) mendapat tambahan kertas suara sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT.

"DPT TPS berapa, ditambah 2,5 persen dari DPT. Pembulatannya ke atas, misalnya DPT 300 pemilih, dikali 2,5 persen menjadi 307,5 pemilih dibulatkan menjadi 308 pemilih," katanya.

Kepala Disdukcapil Kulon Progo Djulistyo mengatakan Disdukcapil untuk mensukseskan Pilkada 2017, khususnya aspek indentitas pemilih dari seluruh penduduk Kulon Progo, menerbitkan surat keterangan bagi pemilih pemula yang memenuhi syarat untuk memilih dan memiliki hak pilih.

"Kami akan menerbitkan surat keterangan yang secara teknis saat pemilihan belum memiliki atau terkendala sistem e-KTP belum melakukan perekaman," katanya.

Ia mengatakan pemilih pemula berdasarkan data base SIAK Kulon Progo yang sudah direkomendasikan ke Kemdagri sebanyak 1.200 pemilih yang berumur 17 tahun sampai 15 Februari,

"Mereka pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP," katanya. ***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024