Kulon Progo selesaikan PTSL 5.800 bidang

id pengukuran bidang tanah

Kulon Progo selesaikan PTSL 5.800 bidang

Ilustrasi pengukuran tanah (indonetwork.co.id)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap sebanyak 5.800 bidang dari target keseluruhan sebanyak 15.400 bidang atau 31,4 persen.

"Untuk program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kabupaten Kulon Progo menempati urutan pertama dalam hal pencapaian target sampai dengan Oktober," kata Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Aris Nugroho di Kulon Progo, Minggu.

Ia mengatakan pelaksanaan program PTSL terdiri atas tiga unsur, yakni pertama adalah Kantor Pertanahan yang melaksanakan pengukuran bidang tanah dan penerbitan sertifikat, kedua adalah Pemerintah Desa sebagai dasar penguasaan administrasi tanah, dan ketiga adalah masyarakat sendiri yang berkaitan dengan kewajiban penanaman tanda batas.

Ketiga unsur tersebut harus terus bersinergi untuk melaksanakan percepatan program PTSL sesuai target yang telah ditetapkan.

"Target yang ditetapkan oleh pusat adalah pengukuran selesai pada Oktober, pengumpulan data yuridis tanah sampai pertengahan November, dan selesai pada Desember 2017," katanya.

Aris mengatakan PTSL pada hakikatnya adalah bertujuan untuk memperkuat data spasial tanah di seluruh Indonesia secara lengkap dan informatif. Hal tersebut sangat diperlukan untuk menunjang percepatan Investasi, karena saat ini Indonesia masih menempati peringkat 131 dalam investasi dunia.

"Belum kuatnya data spasial tanah nasional untuk menunjang investasi inilah yang kemudian melatarbelakangi program PTSL," katanya.

Kasi Indentifikasi dan Inventarisasi Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo Helda Tri Wahyuni mengatakan pihaknya masih mengidentivikasi tanah kasultanan dan tanah milik Kadipaten Puro Pakualaman. Data sementara hasil identifikasi dan inventarisasi yakni tanah kasultanan sebanyak 1.234 bidang dan tanah kadipaten sebanyak 321 bidang.

"Jumlah bidang tanah kasultanan lebih banyak dibandingkan tanah kadipaten. Tapi, luasan tanah kadipeten jauh lebih luas dibanding tanah kasultanan," kata Helda.

Ia mengatakan luasan tanah kasultanan dari 1.234 bidang luas lahan hanya 567,2 hektare, kemudian tanah kadipaten dari 321 bidang luasannya mencapai 1.182,578 hektare.

Tanah kadipaten tersebar di empat kecamatan yakni Temon, Panjatan, Galur dan Wates. Luas tanah kadipaten di Panjatan seluas 359,16 hektare, Temon seluas 315,420 hektare, Galur seluas 287,97 hektare, Wates seluas 220,01 hektare. Selanjutnya, luasan tanah kasultanan tersebar di delapan kecamatan, di luar empat kecamatan tersebut.

"Kami melakukan identinfikasi dan invetarisasi tanah kasultanan dan kadipaten menggunakan dana keistimewaan," katanya.

(U.KR-STR)