Distan DIY minta seluruh petani memiliki kartu tani

id kartu tani

Distan DIY minta seluruh petani memiliki kartu tani

Petani Nanggulan Kulonprogo Pak Taryono(66) sedang mengecek irigasi air dan membersihkan hama rumput yang menganggu area persawahnya di desa Kenteng, Nanggulan, Kulonprogo, Rabu (15/11). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meluapnya air di area pe

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh petani memastikan diri memiliki kartu tani paling lambat hingga Desember 2017 untuk mengakses bantuan pertanian dari pemerintah.

"Kami minta hingga Desember ini seluruh petani sudah punya kartu tani karena pada Januari 2018 sudah efektif digunakan," kata Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian (Distan) DIY Djarot Margiantoro di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Djarot, petani yang belum memiliki kartu tani bisa bergabung dengan kelompok tani. Setelah bergabung dalam kelompok tani para penyuluh pertanian lapangan akan melakukan pendataan dengan meminta identitas diri berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Penyuluh juga akan memastikan petani yang bersangkutan masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Makanya kami minta seluruh petani agar bergabung dalam kelompok tani agar bisa mendapatkan kartu tani karena dasarnya nanti RDKK," kata dia.

Menurut dia, selain sebagai sarana penyaluran pupuk bersubsidi, kartu tani akan menjadi saran petani mengakses bantuan lainnya seperti subsidi benih, penebusan sarana produksi pertanian, serta saran untuk memperoleh bantuan pemerintah berupa uang.

Meski demikian, pada awal 2018 kartu tani baru bisa difungsikan untuk menebus pupuk bersubsidi. "Memang yang pertama nanti untuk pupuk bersubsidi karena penyediaan dan distribusinya dipandang paling teratur," kata dia.

Ia menjelaskan petani yang mendapatkan kartu tani akan sekaligus dibekali buku rekening.

Agar bisa digunakan bertransaksi, lanjut dia, petani harus mengisi buku tabungannya itu terlebih dahulu, sehingga nantinya bisa digunakan untuk membeli pupuk di kios penyalur yang ditunjuk sesuai alokasi yang diterima oleh masing-masing petani.

"Karena ini subsidinya bukan subsidi barang, tapi subsidi harga sehingga petani harus memebus dengan tabungannya," kata dia.



(T.L007)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024