Kulon Progo (Antara Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta melalukan kajian dan investigasi dugaan maladministrasi pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan oleh PT Angkasa Pura I di lahan terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kabupaten Kulon Progo.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY Budhi Masthuri di Kulon Progo, Selasa, mengatakan ORI DIY mendapat laporan warga, beberapa waktu lalu, diantaranya lkeluhan pemutusan aliran listrik oleh Perusahaan Listrik Negara, sikap aparat keamanan dari kepolisian yang dinilai warga cenderung kasar, dan lainnya.
"Kami fokus melakukan investigasi guna menemukan kesesuaian perangkat aturan dan prosedur standar dengan fakta lapangan," kata Budhi.
ORI DIY menggelar pertemuan di posko Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) di Pedukuhan Kragon II Desa Palihan. Pertemuan berlangsung tertutup dan warga menolak memberikan keterangan langsung kepada awak media. Mereka justru melimpahkan pernyataannya kepada relawan Aliansi Solidaritas Tolak Bandara Kulon Progo yang belakangan ini mendampingi warga.
Sebelumnya, lanjut Budhi, ORI DIY telah mengumpulkan data dari AP I, Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keterangan para ahli dibutuhkan untuk mengetahui posisi hukum konsinyasi tersebut. Apakah begitu diputus konsinyasi oleh pengadilan, maka pemohon konsinyasi ini (dalam hal ini PT Angkasa Pura I (Persero)) langsung punya kewenangan eksekusi.
"Kami berharap semua pihak menahan diri dan AP I menunda pengosongan dan pembongkaran. Biarkan kami selesaikan investigasi secepatnya," ungkapnya.
Perwakilan relawan, Heronimus Heron mengatakan warga tetap pada pendiriannya untuk menolak lahan dan rumahnya digusur. Warga tidak peduli apabila pembangunan terus berjalan dan mereka ingin tetap tinggal di tempatnya semula.
"Ini bukan soal nilai bayaran tapi lebih kepada hal-hal yang tak bisa ditukar dengan uang. Warga melihat lahan dan tempat tinggalnya ini sebagai sejarah, harga diri, dan warisan yang tak ternilai apapun," kata Heron.
Heron menilai, peraturan dan perundangan menyangkut pengadaan lahan untuk kepentingan umum seharusnya hanya dipakai ketika ada kesepakatan antar pihak serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Demikian juga menyangkut konsinyasi, menurutnya tidak bisa dilakukan jika satu pihak tidak sepakat.
"Pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi hanya bisa dilakukan jika sudah dilakukan pengukuran lahan. Sedangkan pada kasus pembangunan NYIA ini, lahan milik warga penolak tidak pernah dilakukan pengukuran bidang," katanya.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Ketua Ormas PGN mengambil formulir pendaftaran cabup di PDIP Kulon Progo
Kamis, 25 April 2024 19:48 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
Pemkab Kulon Progo membangun komitmen publik percepat penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 17:08 Wib
Pemkab Kulon Progo mendorong perempuan tangguh pada era globalisasi
Selasa, 23 April 2024 19:28 Wib
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY mendaftar cabup melalui Golkar Kulon Progo
Selasa, 23 April 2024 18:30 Wib
Pemkab Kulon Progo mengembangkan Bela Beli Ku dukung UMKM maju
Senin, 22 April 2024 21:27 Wib