Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta segera melakukan akreditasi terhadap seluruh kampung wisata setelah menyelesaikan pedoman akreditasi yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2016.
"Pada tahun lalu, kami memang baru menyelesaikan pedoman akreditasinya terlebih dulu. Karena pedoman sudah jadi, maka proses akreditasi bisa dimulai tahun ini, dalam waktu dekat," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yetty Martanti di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Yetty, akreditasi digunakan untuk menentukan klasifikasi setiap kampung wisata. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2016, terdapat tiga kategori kampung wisata yaitu rintisan, berkembang dan mandiri.
"Dari hasil akreditasi akan diketahui apakah kampung wisata tersebut masuk kriteria rintisan, berkembang atau mandiri. Bahkan sangat dimungkinkan ada kampung wisata yang belum masuk dalam ketiga kriteria itu," katanya.
Dengan demikian, Yetty mengatakan, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta akan mampu memberikan pembinaan yang tepat sesuai kebutuhan setiap kampung wisata.
"Karena sudah ada standar dari tiap kategori kampung wisata, maka kami bisa memberikan pembinaan yang tepat. Tanpa akreditasi, kami tidak akan tahu pembinaan yang dibutuhkan kampung wisata," katanya.
Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 17 kampung wisata. Forum Komunikasi Kampung Wisata Kota Yogyakarta telah membagi kampung wisata dalam tiga kategori yaitu lima kampung wisata masuk kategori rintisan, 11 kampung wisata kategori berkembang dan hanya satu kampung wisata mandiri yaitu Dipowinatan.
Yetty mengatakan, jika hasil akreditasi sudah ditetapkan, maka setiap kampung wisata diharapkan dapat terus berkembang. "Misalnya kampung kategori berkembang bisa naik menjadi mandiri. Yang mandiri bisa terus mempertahankan standar yang ada sehingga produk yang ditawarkan tetap layak dijual ke wisatawan," katanya.
Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, lanjut Yetty tidak memberikan bantuan dana secara langsung ke kampung wisata tetapi bantuan diberikan dalam bentuk fasilitasi pembinaan.
Di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata juga mewajibkan seluruh kampung wisata untuk memiliki kelembagaan dan legalitas secara formal. Selama ini, setiap kampung wisata hanya memiliki surat keputusan dari kelurahan.
Peraturan tersebut juga akan membatasi euforia kampung untuk membentuk kampung wisata karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. "Pada tahun ini, memang belum akan ada penambahan kampung wisata baru. Kami fokus pada 17 kampung wisata yang ada terlebih dulu," katanya. ***1***
(E013)
Berita Lainnya
Dampak Gunung Ruang, Sulut, erupsi, kunjungan wisata ke Desa Pumpente-Laingpatuhe ditutup
Jumat, 26 April 2024 7:56 Wib
Kemenparekraf edukasi kemampuan berbicara pelaku wisata
Kamis, 25 April 2024 6:46 Wib
UGGCP dijadikan destinasi wisata kelas dunia tarik turis
Kamis, 25 April 2024 6:20 Wib
Ini penjelasan terkait mobil pribadi masuk kawasan wisata Bromo
Selasa, 23 April 2024 17:45 Wib
Bank BPD DIY salurkan CSR untuk pengembangan wisata Sendang Sombomerti
Selasa, 23 April 2024 11:40 Wib
37.841 wisatawan banjiri Kepulauan Seribu
Selasa, 23 April 2024 0:27 Wib
Aspek keamanan berwisata harus diutamakan, papar Menparekraf
Senin, 22 April 2024 17:48 Wib
Ribuan wisatawan banjiri Festival Durian 2024 di Trenggalek, Jatim
Senin, 22 April 2024 6:35 Wib