Kemenkumham tunggu pemeriksaan temuan ponsel Lapas Pakem

id kemenkumham

Kemenkumham tunggu pemeriksaan temuan ponsel Lapas Pakem

Kementerian Hukum dan HAM (doc)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Tedja Sukmana menyatakan hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah atas penemuan 20 telepon seluler di Lapas Narkotika Kelas II Pakem, Yogyakarta.

"Sampai sekarang laporan hasil pengembangan (penemuan 20 ponsel di lapas) belum ada dari BNN Jateng. Kita tunggu saja," kata Tedja, di Yogyakarta, Kamis.

Tedja membenarkan adanya penemuan 20 telepon genggam di salah satu sel Lapas Narkotika Kelas II A Pakem, Yogyakarta saat dilakukan penggeledahan pada Jumat (2/2) malam.

Ponsel itu diduga digunakan oleh napi yang ada di sel tersebut untuk mengendalikan peredaran narkoba di Salatiga, Jawa Tengah.

"Ditemukan 20 HP dalam satu kamar narapidana. Sementara yang ditemukan hanya alat komunikasi, di luar itu tidak," kata dia.

Kendati belum ada hasil pemeriksaan BNNP Jateng terhadap temuan 20 HP itu, Tedja menegaskan bahwa warga binaan dilarang membawa alat komunikasi apa pun dan untuk keperluan apa pun.

"Warga binaan pegang HP itu larangan entah untuk keperluan apa saja," kata dia lagi.

Menurut dia, Kanwil Kemenkumham telah menyiapkan sanksi berat bagi narapidana yang melanggar aturan itu. Narapidana yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat akan dicatat dalam buku register F, sehingga mereka tidak boleh menggunakan hak dikunjungi, menerima usulan remisi, serta hak lainnya.

"Kami juga siapkan kamar setrap bagi narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib. Narapidana bisa dikurung dalam kamar yang hanya cukup untuk satu orang selama 14 hari, kalau masih melanggar ya terus diperpanjang," kata dia pula.

Selain itu, petugas lapas yang terbukti membawakan alat komunikasi bagi narapidana juga dipastikan mendapatkan sanksi berat.

"Pegawai coba-coba membawakan HP untuk penghuni terkena sanksi disiplin sesuai PP 53," kata dia.

Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta Erwedi Supriyatno memastikan akan memberi sanksi tegas jika diketahui ada oknum pegawai lapas yang terlibat. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan internal.

"Kami masih menelusuri sumber ponsel dari mana, bisa modus lempar orang luar dari tembok luar lapas, bisa ada oknum pegawai (turut terlibat), segala kemungkinan ada," kata dia pula.

(T.L007)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024