Polres Kulon Progo mengamankan tersangka pemilik psikotropika

id polres , psikotropika

Polres Kulon Progo mengamankan tersangka pemilik psikotropika

Polres Kulon Progo (Foto Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan seorang tersangka warga Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Ng (39) atas kepemilikan satu butir pil yang diduga psikotropika.

Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Ika Shanti di Kulon Progo, Senin, mengatakan saat ditangkap di Terminal Kenteng, Kecamatan Nanggulan, petugas menemukan pil berwarna putih bertuliskan otto di dalam dashboard mobil bak terbuka berjenis Daihatsu Grandmax dengan nopol AB 8615 FC yang dikemudikan pelaku.

"Ketika di Terminal Kenteng, pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ternyata pelaku baru saja mengkonsumsi Yarindo. Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari warga Sleman," kata AKP Ika Shanti.

Ia mengatakan sehari setelah penangkapan Ng, petugas kembali mengamankan NH alias Kampret (33) asal Sidoarum, Godean, Sleman. NH merupakan orang yang memberikan psikotropika kepada Ng.

Dari tangan NH polisi berhasil mengamankan 10 butir pil Mersi Alprazolam, satu lembar kartu pengambilan obat apotek atas nama pelaku beserta salinannya serta satu botol liquid vapor atau rokok elektrik.

Berdasarkan pengakuian Ng, dirinya melakukan tukaran dengan NH untuk mendapatkan satu butir pil psikotropika. Vapor atau rokok elektrik milik Ng ditukar dengan satu butir pil dari NH seharga Rp150 ribu.

Menurut pengakuannya, NH baru mengedarkan psikotropika selama dua minggu. Ia mendapatkan psikotropika dengan resep obat yang saat ini masih kita selidiki. Sedangkan Ng juga baru menggunakan obat selama dua minggu.

"Kedua pelaku terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. NH melanggar Pasal 60 Ayat 2, sedangkan Ng melanggar Pasal 62," katanya.