Pemkab diminta verifikasi data penerima rastra PKH

id Rastra

Pemkab diminta verifikasi data penerima rastra PKH

Beras sejahtera (rastra) , (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ama/18)

Bantul, (Antaranews Jogja) - Paguyubuan Dukuh Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi data penerima bantuan beras sejahtera maupun Program Keluarga Harapan di seluruh daerah itu.

Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo saat audiensi dengan Bupati Bantul di Bantul, Rabu, mengatakan beralihnya beras miskin (raskin) menjadi rastra terjadi selisih sekitar 16 ribu warga Bantul yang dianggap tidak layak menerima, padahal mereka termasuk warga miskin.

"Untuk itu, kami mohon Bupati bersama petugas terkait melakukan verifikasi langsung di lapangan, termasuk data penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Karena masih banyak keluarga miskin yang seharusnya menerima raskin dan PKH, namun tidak menerima," katanya.

Sulistyo mengatakan sedangkan di sisi lain masih banyak warga Bantul yang mampu dari segi ekonomi justru menerima bantuan sosial (bansos) rastra dan PKH yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.

"Karena rastra dan PKH merupakan program pusat, kami mohon kepada bupati bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai hal ini, termasuk pendampingan bagi warga penerima rastra dan PKH," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono mengatakan jika ada permasalahan di masyarakat, agar beberapa dukuh dan warga perwakilan saja yang datang ke Kantor Bupati dan berkoordinasi untuk mencari solusi dan untuk hal ini akan segera ditindaklanjuti.

"Saya mengimbau kepada dukuh dan RT untuk melakukan verifikasi lagi dengan obyektif mungkin dan hasilnya segera dilaporkan ke dinas, selanjutnya data itu akan kami bawa ke Jakarta untuk dikoordinasikan di Kementerian Sosial," katanya.

Sementara, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Sukardiyono mengatakan Bupati beserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan ke Jakarta untuk kordinasi jika data verifikasi sudah selesai dilakukan para dukuh dan RT di wilayahnya masing-masing.

Sukardiyono juga mengatakan berdasarkan UU Nomor 99 tahun 2017 menyatakan bahwa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, Bupati akan memberi bantuan khusus untuk kegiatan masyarakat, sehingga desa dimohon segera mengajukan proposal ke Bupati.

"Bantuan itu agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Proposal yang di ajukan tahun ini maka bisa diberikan tahun berikutnya. Bupati juga akan berusaha mengoptimalkan Danais 2018 dan tahun selanjutnya, itu semua untuk rakyat Bantul," katanya.

(T.KR-HRI);07-03-2018 19:56:32
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024