Jaminan pendidikan daerah SMA/SMK melebihi kebutuhan siswa

id Sma

Jaminan pendidikan daerah SMA/SMK melebihi kebutuhan siswa

ilustrasi- Belasan pelajar SMA-SMK se Bantul, DIY sedang berikrar (Foto ANTARA/Sidik)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengatakan nilai jaminan pendidikan daerah yang diterima siswa SMA/SMK dari keluarga pemegang kartu menuju sejahtera sudah melebihi kebutuhan siswa setiap tahun.

"Nilai yang diterima lebih besar dibanding kebutuhan. Setiap tahun, ada sisa sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Senin.

Oleh karena itu, lanjut Edy, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan melakukan kajian terhadap nilai jaminan pendidikan daerah (JPD) yang diberikan kepada siswa SMA/SMK sehingga sesuai dengan kebutuhan siswa.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018, nilai JPD yang diberikan kepada siswa SMA/SMK/MA dan pendidikan setara luar biasa negeri ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per tahun dan Rp4,5 juta untuk siswa yang bersekolah di SMA/MA swasta serta Rp4,75 juta per tahun untuk SMK swasta.

"Kami sudah minta sekolah untuk ikut mengontrol pencairan JPD agar tidak disalahgunakan. JPD ditujukan untuk menenuhi kebutuhan sekolah siswa seperti seragam, sepatu, tas, dan kebutuhan lain," katanya.

Meskipun penggunaannya untuk kebutuhan siswa, namun pencairan jaminan tersebut dilakukan melalui sekolah sehingga sekolah diminta untuk ikut mengontrol pencairan JPD disesuaikan kebutuhan siswa saat itu.

"Misalnya saat tahun ajaran baru, siswa membutuhkan perlengkapan sekolah, maka JPD bisa dicairkan. Tidak semua bantuan langsung dicairkan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan,? katanya.

Dengan demikian, lanjut Edy, jika hingga tahun ajaran berakhir masih ada sisaJPD dari siswa, maka dana yang tersisa itu dapat diberikan secara langsung. "Jadi, ada tabungan untuk siswa. Hak mereka untuk memperoleh JPD tetap penuh," katanya.

Sedangkan nilai JPD yang diberikan untuk siswa dari jenjang taman kanak-kanak hingga SMP, lanjut Edy sudah sesuai dengan kebutuhan, namun sekolah diminta untuk ikut mengontrol pemakaiannya agar sesuai kebutuhan.

"Jika langsung diberikan ke siswa dalam bentuk uang, maka kami khawatir dana tersebut justru disalahgunakan orang tua misalnya membeli rokok, hingga telepon genggam," katanya.

Sedangkan untuk siswa taman kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Atfal (RA) negeri memperoleh bantuan sebesar Rp700.000 per tahun hingga Rp1,7 juta per tahun apabila bersekolah di TK swasta

Siswa SD/MI/SDLB negeri memperoleh bantuan Rp700.000, dan Rp2,2 juta per tahun untuk SD/MI/SDLB swasta. Siswa SMP/MTs negeri memperoleh bantuan Rp800.000 per tahun dan SMP/MTs swasta memperoleh bantuan Rp3,3 juta per tahun.

Siswa yang terdaftar sebagai peserta Kejar Paket A,B dan C juga memperoleh JPD dengan nilai masing-masing Rp1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,5 juta per tahun.

(E013) 12-03-2018 16:04:40

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024