KPU Yogyakarta membutuhkan 1.429 petugas pemutakhiran pemilih

id KPU yogyakarta

KPU Yogyakarta membutuhkan 1.429 petugas pemutakhiran pemilih

KPU Kota Yogyakarta (Foto jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta memperkirakan membutuhkan 1.429 petugas untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2019 yang direncanakan dimulai April.

"Dari proyeksi awal, kami membutuhkan 1.429 petugas pemutakhiran daftar pemilih atau sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilu mendatang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Kamis.

Dengan demikian, lanjut Wawan, satu panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) akan bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih di satu TPS.

Daftar pemilih yang akan dimutakhirkan berasal dari sinkronisasi data pemilih pada pemilu terakhir dengan daftar potensial penduduk pemilih di Kota Yogyakarta.

"Setelah KPU Kota Yogyakarta memperoleh daftar tersebut, akan langsung diolah berbasis TPS dan bisa digunakan sebagai basis data untuk pelaksanaan pemutakhiran data oleh pantarlih," katanya.

Wawan menyebutkan, meskipun di tiap TPS maksimal dapat diisi oleh 600 pemilih, namun KPU Kota Yogyakarta akan menetapkan sekitar 300 pemilih di tiap TPS.

"Pemilu 2019 berbeda dibanding pemilu sebelumnya sehingga kami akan maksimalkan tiap TPS diisi 300 pemilih. Ini supaya petugas di TPS bisa bekerja dengan lebih maksimal," katanya.

Pada Pemilu 2019, akan ada lima kotak suara di tiap TPS untuk pemilihan DPRD tingkat dua, DPRD tingkat satu, DPR RI, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.

Proses pemutakhiran data juga rutin dilakukan KPU DIY yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih tiap enam bulan sekali yang dilakukan melalui KPU kabupaten/kota. Data awal yang digunakan sebagai dasar data pemilih adalah data pemilih saat pilkada terakhir di daerah tersebut.

Berdasarkan hasil pemutakhiran pada akhir semester dua 2017, diketahui masih ditemukan data pemilih tidak memenuhi syarat karena beberapa faktor di antaranya meninggal dunia, pindah kependudukan atau sebab lain.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, salah satu sebab data pemilih tidak memenuhi syarat adalah warga tidak membuat akta kematian apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

"Jika tidak ada laporan atau pembuatan akta, data kependudukan tetap akan aktif. Dengan demikian, bisa saja muncul warga sudah meninggal dunia tetapi masih memperoleh undangan saat pemilu," katanya.

Oleh karena itu, Sisruwadi berharap masyarakat tertib administrasi kependudukan dengan melaporkan perubahan data, baik karena meninggal dunia, pindah kependudukan atau sebab lain sehingga data kependudukan valid.


(E013) 15-03-2018 07:54:07

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024