Kejaksaan diharapkan mengajukan restitusi kasus magang palsu

id smk

Kejaksaan diharapkan mengajukan restitusi kasus magang palsu

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu berharap Kejaksaan Negeri Semarang mengajukan restitusi dalam kasus program magang palsu di luar negeri.

         "Mudah-mudahan restitusinya diajukan oleh kejaksaan. Selain untuk mengganti kerugian yang dialami korban, juga untuk rehabilitasinya," kata Pribudiarta, di Jakarta, Rabu.

         Dia mengatakan organisasi yang mengirimkan pelajar SMK untuk magang ke Malaysia, kemudian ternyata dieksploitasi oleh salah satu perusahaan di negeri jiran itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

         Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Dengan aturan tentang restitusi itu, maka pelaku pidana terhadap anak harus memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang terjadi akibat kejahatan itu.

         "Hukum setinggi-tingginya pelaku eksploitasi anak. Hukumannya sudah jelas menurut undang-undang. Namun, selain hukuman juga harus ada denda berupa restitusi," katanya lagi.

         Pengadilan Negeri Semarang tengah menyidangkan kasus program magang palsu ke luar negeri dengan terdakwa Direktur PT Sofia bernama Windy yang bekerja sama dengan PT Walet Maxim Birdnest milik Albert Tei di Selangor, Malaysia.

         Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah, korban mencapai 138 orang terdiri atas 86 korban dari Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur, dan 52 korban dari salah satu SMK di Kendal, Jawa Tengah.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024