KPU Kulon Progo: dapil pemilu tidak berubah

id Kpu kulon progo

KPU Kulon Progo: dapil pemilu tidak berubah

Ilustrasi (Foto Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2019 di wilayah ini tidak berubah dan masih seperti pada Pemilu 2014 dan Pilkada 2016.

Komisioner KPU Kabupaten Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Senin mengatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang Penetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kulon Progo untuk Pemilu 2019 sebanyak lima daerah permilihan (dapil).

"Alokasi masih tetap sama yakni lima daerah pemilihan (dapil) namun alokasi kursi bergeser di dapil 1 dan 5. Informasi terkait keputusan dapil tersebut, kami terima dari sistim daerah pemilihan (Sidapil) pada 6 April, tetapi diputuskan KPU RI tanggal 5 April," kata Panggih.

Ia mengataka kelima dapil Pemilu 2019m yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Panjatan, Wates (10 kursi), Temon; Dapil 2 Kecamatan Kokap dan Pengasih (8 kursi); Dapil 3 Kecamatan Samigaluh, Girimulyo, Kalibawang (8 kursi); Dapil 4 Kecamatan Nanggulan dan Sentolo (7); dan Dapil 5 Kecamatan Galur dan Lendah (7 kursi).

Pada Dapil 1 dan 5, yaitu Pemilu 2014 Dapil I: 11 kursi, Pemilu 2019: 10 kursi, serta Pemilu 2014 Dapil 5: 6 kursi, Pemilu 2019: 7 kursi.

"Kami akan segera mensosialisasikan ke partai politik peserta Pemilu 2019 terkait keputusan dapil ini. Rencananya, minggu ini, kami kirimkan hasil keputusan tersebut, sehingga partai politik untuk mempersiapkan dalam Pemilu 2019," katanya.

Komisioner KPU Kulon Progo Marwanto mengatakan keputusan KPU RI terkait dapil Pemilu 2019 di Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan salah satu usulan KPU Kulon Progo.

"Pada saat uji publik dapil lama (yang sekarang ditetapjan lagi oleh KPU RI) menjadi salah satu yang diharapkan sebagian besar pemangku kepentingan di Kulon Progo," katanya.