Jakarta (Antaranews Jogja) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan kenaikan semua jenis harga BBM wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada pemerintah adalah untuk menjaga kepentingan masyarakat.
"Kami akan terus lakukan secara seimbang berbagai tujuan kelola ekonomi kita, yang apabila tekanan global dan regional begitu besar, kita harus cari titik keseimbangan yang paling baik," katanya.
Kepentingan masyarakat, konsumen, kepentingan tenaga kerja, buruh, investor yang ciptakan pekerjaan invest-nya dan prospek pertumbuhan ekonomi, ujar Sri Mulyani saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menggunakan berbagai instrumen untuk mencapai titik keseimbangan tersebut.
Pemerintah juga melihat momentum pertumbuhan ekonomi terutama yang berasal dari konsumsi akan dijaga di atas lima persen. Pemerintah akan terus berupaya menjaga inflasi tetap rendah dan stabil, katanya.
" Oleh karena itu, harga dari komoditas yang penting harus dijaga dari sisi pasokannya agar tidak ada tekanan harga apalagi menjelang lebaran. Makanya akan kita lihat logistiknya, apakah itu pangan atau BBM," katanya.
Terkait BBM sendiri, Sri Mulyani menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusia dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur operasi BBM, penetapan harga, dan sebagainya.
Jadi yang dilakukan Jonan dalam hal ini adalah melaksanakan peraturan tersebut dalam rangka meyakinkan dari sisi marjin profit sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga ada keseimbangan, kata dia.
"Di satu sisi investor kepastiannya diajga, tapi di sisi lain pemerintah jaga kepentingan masyarakat yang melihat bahwa BBM itu salah satu komponen penting," ujar Menkeu.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menyatakan kenaikan semua jenis harga BBM wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM. Kebijakan tersebut untuk mengendalikan inflasi dan mengendalikan harga di masyarakat.
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan premium yang merupakan Jenis BBM khusus penugasan (premium di luar Jawa Bali).
Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM umum seperti misalnya pertalite, pertamax series, dan produk SPBU non-Pertamina, harganya ditetapkan badan usaha.
Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan Pemerintah untuk pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Kewajiban lapor tersebut berlaku pada pengelola SPBU semua termasuk Vivo, Shell, Total, dan lainnya.
Ia menyampaikan, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan untuk menjaga keamanan pasokan BBM jenis premium di seluruh Republik Indonesia.
Sedangkan harga BBM umum, antara lain, pertalite, pertamax series, dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain penetapan harganya harus melalui persetujuan pemerintah.
"Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya premium (jenis BBM khusus penugasan) tidak saja di luar Jamali (Jawa, Madura, dan Bali), tapi untuk seluruh NKRI," katanya.
Berita Lainnya
Indonesia-EU Commissioner jajaki kerja sama transisi energi
Senin, 22 April 2024 17:51 Wib
Kemenkeu memfasilitasi ruang fiskal program makan siang gratis
Jumat, 5 April 2024 20:15 Wib
Menkeu di MK: Bukan biayai bansos, pemblokiran anggaran
Jumat, 5 April 2024 17:21 Wib
Sri Mulyani di MK: Bantuan kemasyarakatan presiden bukan dari perlinsos
Jumat, 5 April 2024 15:27 Wib
Menkeu Sri Mulyani percayai forum di MK menjadi cara merawat nalar publik
Jumat, 5 April 2024 10:22 Wib
Realisasi anggaran pemilu 2024 tembus Rp23,1 triliun, ungkap Menkeu
Selasa, 26 Maret 2024 7:08 Wib
Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019
Senin, 18 Maret 2024 12:44 Wib
Menkeu laporkan fraud debitur LPEI kepada Kejagung
Senin, 18 Maret 2024 12:26 Wib