Aduan tentang pemerintah desa dominasi sengketa informasi

id Komisi Informasi DIY,KIP

Aduan tentang pemerintah desa dominasi sengketa informasi

Komisi Informasi DIY (Ilustrasi, istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Informasi DIY mencatat, aduan tentang pemerintah desa masih mendominasi laporan sengketa informasi yang dilayangkan masyarakat ke lembaga tersebut.

"Misalnya saja pada 2016, aduan tentang pemerintah desa mencapai 78 persen dari total aduan yang tercatat dalam register kami dan sisanya adalah aduan terkait instansi di pemerintah daerah," kata Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi DIY Suharnani Listiana di Yogyakarta, Senin.

Pada 2017, terdapat delapan kasus dan seluruhnya sudah bisa ditangani, sedangkan sepanjang 2018 baru ada satu kasus yang masuk register di Komisi Informasi DIY namun sudah bisa diselesaikan.

Menurut dia, aduan tentang pemerintah desa biasanya didominasi kasus pertanahan yang disebabkan masyarakat tidak dapat mengakses informasi mengenai catatan pertanahan di desa.

Oleh karena itu, lanjut Suharnani, Komisi Informasi DIY kemudian menyusun standar layanan informasi publik desa dalam bentuk "booklet" sederhana yang diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada aparat desa dalam memberikan informasi publik ke masyarakat yang membutuhkan.

"Bulan ini sudah mulai cetak dan diharapkan pada 2019 sudah bisa diterapkan. Mulai tahun depan, pemerintah desa juga wajib memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumen (PPID)," katanya.

Ia menyebut, penyusunan standar layanan informasi publik pemerintah desa tersebut sudah dilakukan oleh Komisi Informasi di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. "DIY menyusul tahun ini," katanya.

Ia menambahkan, Komisi Informasi DIY memiliki prioritas sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo karena di kedua daerah tersebut memiliki laporan aduan sengketa informasi yang lebih banyak dibanding kabupaten/kota lain di DIY.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi DIY Hazwan Iskandar Jaya mengatakan, keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Seluruh informasi publik mulai dari anggaran di pemerintahan bisa diakses warga. Memang ada informasi yang tidak bisa diungkap ke publik seperti data intelejen," katanya.

Dan untuk meningkatkan kesadaran publik terkait keterbukaan informasi, Komisi Informasi DIY akan menggencarkan sosialisasi di antaranya menggelar Lomba Cerdas Cermat yang diikuti siswa jenjang SMA/SMK/MA se-DIY.
 
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024