Mendikbud: tanggung jawab profesi guru lebih berat

id guru

Mendikbud: tanggung jawab profesi guru lebih berat

ilustrasi tenaga guru (foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tanggung jawab sosial profesi guru lebih berat daripada profesi lainnya sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari organisasi profesi.

"Tanggung jawab profesi guru lebih berat dibandingkan dokter," kata Menteri Muhadjir saat berbicara dalam Seminar Nasional "Profesionalisme Guru Abad 21" di Ruang Sidang Utama, Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu.

Untuk menggambarkan besarnya tanggung jawab profesi guru, Muhadjir membandingkan profesi guru dengan profesi dokter.

Menurut dia, apabila terjadi malapraktik dalam tugas profesi dokter, hanya berdampak pada satu pasien. Namun, jika kesalahan terjadi pada guru dalam pengajaran, dampaknya akan luas dan berkelanjutan.

"Jika dokter salah mengobati, satu pasien bisa mati. Akan tetapi, jika guru yang salah mengajari, akan menciptakan kerusakan yang beruntun karena muridnya akan mengajarkan kepada orang lain, orang akan mengajarkan kepada cucunya, dan seterusnya akan salah semua," katanya.

Oleh sebab itu, menurut dia, organisasi profesi guru harus tetap dijaga keberadaannya.

Guru sebagai profesi harus ada yang menjamin bahwa mereka terikat dalam sebuah organisasi atau korps, seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau organisasi keguruan lainnya.

"Sekarang MGMP, Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sudah dihidupkan, dan tahun depan anggarannya akan diperbesar," kata dia.

Selain memberikan perlindungan, menurut dia, organisasi profesi guru pula yang memiliki otoritas untuk mengadili terkait kdengan emungkinan pelanggaran kode etik seorang guru.

Jika ada malapraktik dalam tugas guru, menurut dia, yang berhak menindak pertama kali seharusnya bukan polisi, melainkan para guru sendiri melalui organisasi profesi yang ada.

"Tidak bisa langsung dibawa ke polisi, baru kalau ada pelanggaran pidana, silakan polisi ikut menindak," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024