Kemkominfo meminta operator segera memberi wewenang gerai meregistrasi

id kemkominfo

Kemkominfo meminta operator segera memberi wewenang gerai meregistrasi

Kementerian Kominfo (Foto id.wikipedia.org)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli meminta semua operator segera memberi wewenang kepada gerai (outlet) meregistrasi nomor pelanggan tanpa pembatasan.

"Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada 'outlet' yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) yang dapat berupa 'e-license' atau kontrak elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Hasil kesepakatan dari pertemuan antara Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Dukcapil, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) serta perwakilan operator seluler pada 14 Mei 2018 di Kementerian Sekretariat Negara, menyebutkan "outlet" dapat melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya tanpa adanya pembatasan jumlah nomor per pelanggan.

Kominfo pun meminta operator segera menyesuaikan sistem registrasi pelanggan dengan mengadopsi kesepakatan tersebut.

Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka teridentifikasi gerai yang melakukannya.

Ramli menegaskan kebijakan terkait pemberian wewenang kepada outlet untuk melakukan registrasi itu merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

Meskipun seluruh proses pemberian wewenang itu diberi tenggat paling lambat 21 Juni 2018, pemerintah mengharapkan hal tersebut dapat dilakukan oleh seluruh operator lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, outlet dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar dengan satu nomor induk kependudukan (NIK), seperti registrasi mandiri yang dilakukan oleh pelanggan.

Apabila ingin mendaftarkan nomor ke-4 dengan NIK sama, pelanggan harus mendatangi gerai operator seluler, tidak dapat melalui outlet.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024