Jakarta (Antaranews Jogja) - Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli meminta semua operator segera memberi wewenang kepada gerai (outlet) meregistrasi nomor pelanggan tanpa pembatasan.
"Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada 'outlet' yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) yang dapat berupa 'e-license' atau kontrak elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hasil kesepakatan dari pertemuan antara Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Dukcapil, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) serta perwakilan operator seluler pada 14 Mei 2018 di Kementerian Sekretariat Negara, menyebutkan "outlet" dapat melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya tanpa adanya pembatasan jumlah nomor per pelanggan.
Kominfo pun meminta operator segera menyesuaikan sistem registrasi pelanggan dengan mengadopsi kesepakatan tersebut.
Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka teridentifikasi gerai yang melakukannya.
Ramli menegaskan kebijakan terkait pemberian wewenang kepada outlet untuk melakukan registrasi itu merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.
Meskipun seluruh proses pemberian wewenang itu diberi tenggat paling lambat 21 Juni 2018, pemerintah mengharapkan hal tersebut dapat dilakukan oleh seluruh operator lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, outlet dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar dengan satu nomor induk kependudukan (NIK), seperti registrasi mandiri yang dilakukan oleh pelanggan.
Apabila ingin mendaftarkan nomor ke-4 dengan NIK sama, pelanggan harus mendatangi gerai operator seluler, tidak dapat melalui outlet.
Berita Lainnya
Kemkominfo akan ubah STMM Yogyakarta menjadi Institut Digital Nasional
Senin, 7 Juni 2021 16:47 Wib
Kemkominfo imbau masyarakat tidak sebarkan konten ledakan bom Makassar
Minggu, 28 Maret 2021 13:20 Wib
Kemkominfo diminta hapus konten pembobolan ATM di media sosial
Senin, 3 Agustus 2020 22:19 Wib
Kemenkominfo mendorong humas angkat nilai kemanusiaan
Senin, 16 Desember 2019 14:13 Wib
Kemkominfo mengapresiasi pelaksanaan Konvensi Nasional Humas di Yogyakarta
Senin, 16 Desember 2019 14:11 Wib
Kemkominfo bahas aturan teknis soal IMEI
Rabu, 27 November 2019 20:12 Wib
Kemkominfo: berita palsu adalah musuh bersama
Selasa, 13 Agustus 2019 15:36 Wib
Kementerian Kominfo menggelar Anugerah Jurnalistik 2019
Rabu, 24 Juli 2019 23:37 Wib