Bantul fasilitasi sertifikasi halal 85 IKM kuliner

id sertifikasi hallal IKM,IKM kuliner

Bantul fasilitasi sertifikasi halal 85 IKM kuliner

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, (diskukmp.bantulkab.go.id)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun ini memfasilitasi standardisasi produk berupa sertifikasi halal kepada sebanyak 85 industri kecil menengah sektor kuliner.

"Kalau pada tahun ini, fasilitasi sertifikasi halal targetnya minimal sebanyak 85 IKM. Namun, yang diserahkan sertifikat halal pada hari ini sebanyak 36 IKM," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di sela penyerahan sertifikat halal di Bantul, Jumat.

Menurut dia, fasilitasi sertifikasi halal bagi IKM sektor kuliner di Bantul sudah diprogramkan tiap tahun oleh pemda sejak 2016 melalui instansinya, bahkan jumlahnya mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Berdasarkan data dari dinas, jumlah IKM sektor kuliner yang memperoleh fasilitas sertifikasi halal pada tahun 2016 sebanyak 12 IKM, kemudian pada tahun 2017 sebanyak 15 IKM, sedangkan pada tahun ini sebanyak 85 IKM.

Sulistyanto mengatakan bahwa fasilitasi sertifikasi halal bagi IKM sudah menjadi komitmen Pemkab Bantul dalam mendorong pertumbuhan industri sektor kuliner.

Berdasarkan data hasil sensus ekonomi BPS pada tahun 2016, pertumbuhan industri sektor kuliner di Bantul mencapai 11 persen.

Pertumbuhan yang tinggi itu, katanya lagi, harus diimbangi dengan kualitas.

Karena kuliner terkait dengan makanan dan minuman olahan, Pemkab memberi empati supaya pertumbuhan ini tidak sekadar tumbuh, tetapi juga berkualitas untuk peningkatan daya tarik.

Menurut dia, sertikat halal bagi sebuah produk makanan dan minuman telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Halal. Oleh sebab itu, pemkab terus berupaya agar industri kuliner di Bantul memenuhi standar kesehatan, termasuk halal.

Adapun tujuannya adalah meningkatkan daya saing yang tentunya untuk perluasan pasar. Kalau sudah sertifikat kesehatan dan sertifikat halal ini, menurut dia, akan menambah pasar dari produk yang bersangkutan.

Bahkan, kata dia, dari beberapa produk makanan dan minuman IKM yang sudah bersertifikasi halal dari lembaga pengelola terkait bisa sesuai dengan standar dan masuk ke pasar modern, bahkan negara-negara tetangga yang menerapkan sertifikat halal.

Ia menyebutkan biaya pengurusan sertifikasi halal itu pada kisaran sekitar Rp2 juta.

"Fasilitasi ini ada yang penuh dibiayai APBD, ada juga yang dikerjasamakan sehingga ada pengurangan biaya, tetapi juga ada yang secara mandiri," katanya.