Bantul fasilitasi standarisasi produk industri kecil

id Kerajinan

Bantul fasilitasi standarisasi produk industri kecil

Pengrajin kipas bambu tengah menggunting kain kipas bambu di Desa Wisata Kerajinan Jipangan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto ANTARA/Hamdalah Akbar Prasetyo/mg.yk/ags)





Bantul  (Antaranews Jogja) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta terus memberikan fasilitasi standarisasi produk bagi industri kecil menengah setempat guna peningkatkan mutu dan kualitas produk mereka.

"Fasilitasi standarisasi produk itu seperti sertifikat produk industri rumah tangga (SPIRT), sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), sertifikat halal, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Jumat.

Ia mengatakan, pada 2017 organisasi perangkat daerah (OPD) ini telah memfasilitasi 60 industri kecil menengah (IKM) sektor kuliner di Bantul untuk mendapatkan SPIRT, kemudian pada 2018 diberikan kepada sebanyak 230 IKM.

Sedangkan pada 2017, Dinas Koperasi memberikan fasilitasi kepada satu kelompok untuk mendapatkan SVLK, guna mendorong produk kerajinan kayu tersebut diterima pasar luas, karena berasal dari bahan baku yang sudah dijamin legalitasnya.

"Sementara untuk sertifikasi halal pada tahun 2016 kita berikan kepada sebanyak 12 IKM sektor kuliner, pada 2017 diberikan kepada 15 IKM, kemudian pada 2018 fasilitasi diberikan kepada sebenyak 85 IKM," katanya.

Sulistyanto mengatakan, untuk fasilitasi pengurusan HKI atau merek dagang pada 2015 diberikan kepada dua IKM, pada 2016 kepada satu IKM untuk paten sederhana, dan satu kelompok IKM batik kayu merek kolektif atau komunal.

"Pada 2017, bekerja sama dengan UPN (Universitas Pembangunan Negeri) `Veteran` Yogyakarta diberikan kepada 100 IKM untuk mendapatkan HKI, sedangkan pada 2018 ini sertifikasi HKI sudah disosialisasikan kepada 20 IKM," katanya.

Ia mengatakan, sementara untuk fasilitasi SNI, belum diberikan secara massif setiap tahun, karena hanya diberikan pada 2015 kepada tiga IKM sektor mainan untuk mendapatkan sertifikat SNI `Wajib` mainan anak.

Sulistyanto mengatakan, pemberian fasilitasi standarisasi produk bagi IKM di Bantul terus dilakukan karena diakui sampai saat ini baru sedikit atau kurang dari 10 persen yang terstandarisasi dari total belasan ribu IKM di Bantul.

"Seperti IKM di sektor kuliner atau khusus makanan itu dari seluruh 13 ribu IKM, saya mengatakan baru 10 persen yang sudah disertifikasi halal, sehingga kami terus mendorong rumah makan, pengusaha katering untuk segera mengurus sertifikasi halal," katanya.