Raperda tertunda tahun lalu mulai dituntaskan

id Dprd yogya

Raperda tertunda tahun lalu mulai dituntaskan

DPRD Kota Yogya (Foto Antara/Dina)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta perlahan-lahan mulai dapat menuntaskan rancangan peraturan daerah yang sudah tertunda sejak tahun lalu dengan menyelesaikan lima dari 12 raperda yang tertunda.

"Hingga saat ini, sudah ada tujuh raperda yang selesai dibahas. Lima di antaranya adalah raperda luncuran atau raperda yang seharusnya selesai dibahas tahun lalu, namun penyelesaiannya tertunda hingga tahun ini," kata Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Minggu.

Meskipun sudah menyelesaikan tujuh raperda, namun Bambang menyebut bahwa hal tersebut belum dapat dijadikan sebagai keberhasilan DPRD Kota Yogyakarta dalam menjalankan fungsi legislasi.

"Sebagian besar raperda yang selesai dibahas adalah raperda luncuran yang seharusnya selesai sejak tahun lalu dan baru ada dua raperda baru yang selesai dibahas tahun ini," katanya.

Sebanyak lima raperda luncuran yang selesai dibahas di antaranya mengatur tentang administrasi kependudukan, pelayanan tera dan tera ulang, antisipasi kebakaran, penanganan kawasan kumuh, dan keolahragaan. Raperda keolahragaan bahkan sudah dibahas sejak 2016.

Sedangkan dua raperda baru yang selesai dibahas tahun ini adalah tentang lain-lain pendapatan asli daerah serta raperda retribusi produk daerah.

Bambang menyebut, akan terus mendorong penyelesaian pembahasan raperda yang menjadi pekerjaan rumah sehingga bisa dituntaskan tahun ini dan tidak menjadi pekerjaan rumah lanjutan yang harus diselesaikan tahun berikutnya.

Raperda tersebut di antaranya mengatur tentang penataan transpotrasi lokal dan ketertiban umum.

Namun demikian, lanjut Bambang, terdapat beberapa pembahasan raperda tertunda yang cukup alot di antaranya tentang perparkiran.

"Ada tiga raperda yang masuk dalam perparkiran. Tetapi, jika perda utama yaitu penyelenggaran perparkiran belum dapat diselesaikan, maka perda tentang parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir juga tidak bisa diselesaikan," katanya.

Pada 2018, DPRD Kota Yogyakarta menetapkan rencana pembahasan sebanyak 12 raperda tertunda ditambah 14 raperda baru.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, peraturan daerah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan yang diterapkan pemerintah.

"Misalnya peraturan tentang keolahragaan akan menjadi payung hukum pembinaan dan pengembangan olahraga di Yogyakarta," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024