Bawaslu Sleman temukan ribuan DPS Pemilu bermasalah

id daftar pemilih sementara

Bawaslu Sleman temukan ribuan DPS Pemilu bermasalah

Ilustrasi. Daftar pemilih Sementara (Foto Antara)


Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sampai Minggu 8 Juli 2018 menemukan ribuan data bermasalah dari Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 di KPU Kabupaten Sleman.
   
"Kami masih menemukan data bermasalah dalam DPS yantberjumlah ribuan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito,di Sleman, Senin.
     
Menurut dia, data bermasalah yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Sleman tersebut diperoleh dari hasil pengolahan data DPS dalam bentuk soft copy yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman dengan cara mengidentifikasi data satu per satu.
   
"Pada Juni 2018 KPU Kabupaten Sleman telah menetapkan DPS untuk Kabupaten Sleman dengan total 779.687, terdiri dari 379.616 pemilih laki-laki dan 400.071 pemilih perempuan," katanya.
     
Ia mengatakan, terhadap jumlah DPS Pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Sleman tersebut, bawaslu melakukan pengawasan terhadap penempelan DPS dan didapati sejumlah Masalah.
     
"Mulai adanya DPS yang tidak ditempel tapi digantung, DPS yang ditempel di tempat tidak strategis dan lain-lain. Untuk permasalahan penempelan DPS, bawascam se-Kabupaten Sleman sudah memberikan imbauan lisan dan tulisan untuk memperbaiki teknis penempelan DPS disertai dengan lokasi yang strategis agar bisa dilihat dan dicermati masyarakat secara luas," katanya.
     
Ibnu mengatakan, selain fokus pada pengawasan penempelan DPS, Bawaslu Kabupaten Sleman beserta seluruh bawascam dan bawaslu desa melakukan pencermatan secara mendetail terhadap DPS baik melalui softcopy data ataupun penyisiran di lapangan.
     
"Faktanya, Bawaslu Sleman menemukan data sejumlah 9.311 DPS bermasalah. Data ribuan tersebut terinci data ganda 5.733 orang pemilih," katanya.
     
Ia mengatakan, terhadap temuan data ini Bawaslu Kabupaten Sleman memasukkan data pemilih sebagai data ganda apabila ada kesamaan pada tiga unsur data di antaranya nomor induk kependudukan, nama, dan tempat tanggal lahir.
   
 "Kegandaan bisa berasal dalam satu kecamatan, bahkan ada data ganda dalam satu tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.
     
Sementara temuan yang lain, kata dia, terdapat 276 orang pemilih tanpa NIK, dua orang pemilih terindikasi NIK ganda, sebagai TNI/POLRI aktif terdaftar ada 15 orang pemilih, belum usia 17 tahun dan belum menikah terdaftar sembilan orang pemilih, meninggal dunia terdaftar 473 orang pemilih, identitas tidak jelas baik itu tanpa NKK, alamat tidak lengkap, pindah domisili dan lainnya terdaftar sejumlah 2748 orang pemilih.
     
"Serta terdapat pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPS sejumlah 55 orang pemilih," katanya.
   
Anggota Bawaslu  Kabupaten Sleman Karim Mustofa mengatakan bahwa terkait hasil pengawasan bawaslu tersebut sudah mengirimkan surat rekomendasi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sleman per 8 Juli 2018.
   
 "Kami mengharapkan saran kami ditindaklanjuti KPU dengan segera, mengingat tahapan pencermatan DPS ini merupakan hal krusial. Khususnya mereka yang belum terdaftar sebagai pemilih, karena ini merupakan hak konstitusional warga," katanya.
     
Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sleman meskipun sudah melayangkan surat saran perbaikan DPS kepada KPU Kabupaten Sleman per 8 Juli 2018 tetap masih akan melakukan pencermatan dan pengawasan sampai pleno DPS ditetapkan menjadi DPS Hasil Perbaikan pada 22 Juli 2018.   "Jadi jumlah DPS bermasalah masih mungkin bertambah," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024