PDIP daftar caleg DIY diiringi kesenian tradisional

id pendaftaran caleg, KPU DIY

PDIP daftar caleg DIY diiringi kesenian tradisional

Pendafatran caleg oleh salah satu parpol di KPU DIY diiringi kelompok kesenian tradisional (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - DPD PDIP DIY tampil beda pada saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif dengan iringan kelompok kesenian tradisional yang mengarak 55 bakal calon anggota legislatif menuju kantor KPU DIY. 

“Kami ingin menunjukkan bahwa kesenian lokal sebagai martabat bangsa dan untuk menegaskan bahwa seluruh bakal calon anggota legislatif perlu memahami arti kearifan lokal yang dimiliki DIY,” kata Ketua DPD PDIP DIY Bambang Praswanto di sela pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif di KPU DIY, Selasa.

Kelompok kesenian tradisional tersebut bahkan sempat pentas di halaman kantor KPU DIY.

DPD PDIP DIY mengajukan 55 nama bakal calon anggota legislatif dari tujuh daerah pemilihan atau sesuai jumlah maksimal bakal calon legislatif yang bisa diajukan di DIY.

“Kami targetkan bisa meraih 31 persen suara atau naik dibanding pemilu lalu sekitar 27 persen suara,” katanya yang memastikan bahwa seluruh bakal calon legislatif yang diajukan memiliki kemampuan besar untuk meraih suara.

Bambang menyebut, bakal calon anggota legislatif yang diusung oleh partai memiliki kredibilitas tinggi sehingga partai tidak akan segan-segan bersikap tegas apabila ada bakal calon anggota legislatif yang bertindak menyalahi aturan.

Selain PDIP, partai politik yang juga mendaftar di KPU DIY pada waktu hampir bersamaan adalah adalah Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera serta Partai Amanat Nasional.

“Kami juga mengajukan pendaftaran sebanyak 55 bakal calon anggota legislatif. Harapannya, jumlah kursi yang kami peroleh tahun ini sama seperti perolehan pada 1999,” kata Ketua DPW PKB DIY Agus Sulistiyono.

Pada 1999, PKB DIY dapat menempatkan tujuh wakilnya di kursi DPRD DIY, sedangkan di DPRD Kabupaten Bantul dengan delapan kursi, DPRD Kabupaten Sleman dengan tujuh kursi, DPRD Kabupaten Kulon Progo tujuh kursi, DPRD Kabupaten Gunungkidul enam kursi dan dua kursi di DPRD Kota Yogyakarta.

"Kami masih mengandalkan basis massa dari Nahdliyin dan ingin mencoba menarik lebih banyak suara dari kaum milenial yang cukup banyak tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2019. Oleh karena itu, banyak calon dari kaum muda,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, membuka lima loket penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif sesuai jumlah komisioner karena setiap loket harus mendapat pengawasan langsung dari komisioner.

KPU DIY kemudian melakukan pencermatan pada syarat utama pendaftaran yaitu formulir pencalonan, formulir daftar calon legislatif, formulir seleksi internal dan formulir pakta integritas.

 “Jika ada satu syarat yang tidak lengkap, maka kami akan kembalikan ke partai untuk dilengkapi,” kata Hamdan.

Sedangkan syarat untuk bakal calon anggota legislatif, lanjut Hamdan, rata-rata sudah lengkap meskipun masih ada beberapa syarat yang kurang seperti ijazah sekolah, atau surat keterangan dari pengadilan.

Pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif akan ditutup pada Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB, dan jika sampai batas waktu tersebut parpol tidak mendaftar maka akan dianggap tidak mengikuti pemilu legislatif di DIY.

“Tidak masalah dan tidak akan ada konsekuensi apapun,” kata Hamdan yang kemudian akan melanjutkan tahap pemeriksaan berkas administrasi hingga Rabu (18/7) untuk kemudian diumumkan hasilnya pada Jumat(20/7).

Jika masih ada kekurangan berkas, maka perbaikan bisa dilakukan pada 22-31 Juli. 

    Hingga saat ini, sudah ada enam parpol yang melakukan pendafataran di KPU DIY setelah pada Senin (16/7) ada dua parpol yang mendaftar yaitu Nasdem dan PSI. ***2***

(E013)

    

    

    

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024