Gerakan sadar administrasi kependudukan dicanangkan di DIY

id administrasi kependudukan

Gerakan sadar administrasi kependudukan dicanangkan di DIY

Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri  Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (26/7). (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
         
Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri  Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.
         
"Gerakan ini dirancang untuk mendorong seluruh masyarakat semakin sadar untuk mengurus administrasi kependudukan secara lengkap," kata Zudan.
       
Menurut Zudan, GISA perlu ditanamkan untuk setiap warga di DIY. Gerakan itu perlu terus didorong karena setiap tahun ada puluhan hingga ratusan ribu penduduk baru masuk di daerah ini.
       
"Khusus di DIY, setiap tahun ajaran baru akan masuk puluhan hingga ratusan ribu penduduk baru dari luar DIY yang ingin masuk SMP, SMA, hingga perguruan tinggi," kata dia.
       
Di Kompleks Kantor Kepatihan, pencanangan GISA disertai dengan pelayanan administrasi kependudukan yang berlangsung pada 26 dan 27 Juli 2018. Melalui pelayanan itu masyarakat dapat mengurus pembuatan KTP elektronik, Kartu keluarga dan akta capil lainnya.
       
"Ini bentuk layanan pemerintah di mana kita jemput bola. Masyarakat bisa merekam dan mencetak berbagai dokumen kependudukan," kata dia.
         
Ia berharap masyarakat dari luar daerah yang berdomisili di DIY lebih dari satu tahun agar segera mengurus surat pindah kependudukan meskipun pada akhirnya akan pindah kembali ke daerah asalnya.
           
"Kalau tidak pindah di DIY maka basis data kependudukannya masih ikut di daerah asal. Dengan demikian hak sipil, hak politik, serta ekonomi masih tertinggal di daerah asalnya," kata dia.
       
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X berharap melalui pencanangan GISA seluruh jajaran pemerintahan, baik Pemda DIY maupun pemerintah kabupaten/kota di DIY, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-DIY mampu mengoptimalkan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
     
"Diharapkan dengan pelayanan yang baik akan mewujudkan kepuasan masyarakat sebagai indikator dalam keberhasilan tata kelola pemerintahan," kata dia.
       
Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan DIY Suhartini menyebutkan berdasarkan data Juni 2018, jumlah penduduk DIY saat ini mencapai 3.587.921 jiwa, dan jumlah wajib KTP elektronik 2.736.376 jiwa.
       
Sedangkan warga yang sudah memiliki KTP elektronik, kata dia, mencapai 2.695.485 jiwa, warga yang belum melakukan perekaman data 40.891 jiwa, serta warga yang masih menunggu pencetakan KTP elektronik mencapai 20.404 jiwa.