DPR mengkaji hak ulayat RUU Pertanian

id pertanian

DPR mengkaji hak ulayat RUU Pertanian

Ilustrasi (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, pihaknya kini sedang mengkaji mengenai penggunaan lahan hak ulayat terkait dengan pembahasan RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang sedang digodok oleh DPR.

        "Panitia Kerja RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menemukan masih ada beberapa pasal yang masih harus didiskusikan lebih dalam lagi. Salah satunya mengenai lahan hak ulayat," kata Viva Yoga Mauladi dalam rilis, Sabtu.

        Viva memaparkan bahwa penggunaan lahan hak ulayat perlu dibahas antara lain terkait dengan petani dan pelaku usaha yang menggunakan lahan hak ulayat maka harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat sesuai hukum adat.

        Selain itu, ujar dia, hal yang dibahas mengenai poin tersebut antara lain adalah apakah statusnya sebatas persetujuan atau bisa berbeda dari itu, serta adanya ketentuan yang mengharuskan agar penggunaan lahan hak ulayat tidak merusak lingkungan dan hutan.

        Sedangkan permasalahan lainnya yang dibahas sehubungan dengan lahan hak ulayat adalah terkait dengan mekanisme pembagian keuntungan serta periode penggunaan.

        "Semua ini harus dibahas dan diteliti lebih dalam," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

        Ia tidak menginginkan masyarakat adat dikalahkan oleh regulasi baru yang sifatnya tumpang tindih.

        Untuk itu, Viva mengemukakan bahwa Komisi IV DPR juga bakal mengundang beberapa pakar pertanian guna menjelaskan mengenai status, kedudukan hukum adat, hukum ulayat dan masyarakat adat dengan pertanian.

        Wakil Ketua Komisi IV DPR juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang pula ahli bahasa dalam rangka memberi masukan dan menjelaskan kata-kata agar tidak menimbulkan persepsi ganda.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024