Pemkot Yogyakarta siap percepat pengurusan perizinan

id Pemkot

Pemkot Yogyakarta siap percepat pengurusan perizinan

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY, siap mempercepat pengurusan berbagai perizinan, asalkan syarat-syarat, yang ditetapkan, sudah dipenuhi secara lengkap oleh pemohon.

"Pengurusan perizinan memang perlu dipercepat, tidak dihambat tetapi dipermudah untuk mendorong peningkatan daya saing daerah. Tetapi, seluruh aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan juga tetap harus dipenuhi," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta tidak akan menghambat atau mempersulit setiap permohonan izin yang masuk, asalkan seluruh persyaratan sudah dipenuhi.

 Namun demikian, lanjut dia, ada sejumlah perizinan yang membutuhkan penelitian dan kajian yang mendalam di antaranya adalah permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Apalagi, sudah tidak ada lagi izin gangguan (HO) yang perlu dilengkapi oleh pemohon," katanya.

 Ia menyebut, Kota Yogyakarta memang membutuhkan peran investor untuk menyerap banyak tenaga kerja, menggerakkan roda perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa waktu lalu, lanjut dia, sudah ada tawaran dari investor yang ingin membangun industri sarung tangan di Kota Yogyakarta. Namun, karena lahan di Kota Yogyakarta terbatas, maka diarahkan untuk membangun di luar kota.

"Kami pun masih memetakan jenis industri atau investasi yang dibutuhkan masyarakat. Selama ini, masyarakat Kota Yogyakarta cenderung memilih-milih pekerjaan," katanya.

 Heroe menyebut, ada kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian besar dari pemerintah yaitu kelompok masyarakat yang memiliki keterampilan terbatas. "Mereka tidak masuk dalam kelompok dengan tingkat keterampilan dasar tetapi juga tidak masuk dalam kelompok masyarakat dengan keterampilan khusus tingkat tinggi. Ini yang masih kami petakan kebutuhan mereka," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan juga menyatakan hal senada terkait kesiapan organisasi yang dipimpinnya untuk memberikan kemudahan layanan perizinan.

"Apalagi, saat ini sebagian permohonan izin yang kami kelola sudah dapat diakses secara online. Ini tentu memudahkan masyarakat untuk mengajukan perizinan," katanya.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta mengelola 29 jenis izin dan enam layanan non perizinan. Sebanyak 15 jenis perizinan sudah dapat diakses secara online.

Permohonan izin yang sudah bisa diakses secara online di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin penelitian dan izin reklame.

"Sudah banyak yang mengakses layanan tersebut. Bahkan kami siapkan komputer yang bisa digunakan pemohon mengisi aplikasi permohonan izin," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, perubahan sistem pengajuan permohonan izin dari manual ke online tersebut membutuhkan berbagai dukungan mulai dari "bandwidth" yang cukup besar, hingga sumber daya manusia. "Kami pun berusaha untuk semakin memudahkan perizinan dengan menyiapkan aplikasi melalui telepon selular," katanya.

(T.E013)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024