Warung kecil di Sleman terancam adanya raperda toko modern

id Toko moden,warung kecil

Warung kecil di Sleman terancam adanya raperda toko modern

ilustrasi, toko modern,dok (Foto ANTARA)

Sleman (Antaranews Jogja) - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai rancangan peraturan daerah tentang pusat perbelanjaan dan toko modern justru dapat mengancam warung atau toko kecil yang dikembangkan masyarakat.

"Aturan baru tersebut justru akan mematikan warung-warung rakyat. Kondisi di lapangan menunjukkan banyak warung yang mati karena hadirnya toko modern," kata anggota Forpi Kabupaten Sleman Hempri Suyatna di Sleman, Selasa.

Menurut dia, dasar raperda yang menyebutkan bahwa segmentasi pasar rakyat dan toko modern berbeda tidak beralasan, karena banyak laporan yang menyebutkan bahwa kehadiran toko modern berdampak matinya warung atau toko masyarakat.

"Dari data yang yang kami dapatkan terjadi penurunan omzet toko dan warung kecil rata-rata sebesar 5,9 persen," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mempertanyakan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem pasar tradisional yang lebih baik.

"Revitalisasi pasar tradisional juga masih sekadar fisik tapi aspek tata kelembagaan terabaikan. Selama ini tidak jela komitmen terhadap penguatan warung-warung rakyat," katanya.

Hempri meminta kepada pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan raperda menjadi perda, sehingga tidak muncul idikasi jika aturan ini untuk meloloskan toko bermasalah.

"Jangan-jangan perda untuk melegalisasi toko-toko modern yang sebenarnya melanggar aturan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatur ulang kuota toko modern yang didasarkan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sleman," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani.

Menurut dia, nantinya dalam perda tersebut kuota toko modern per kecamatan diatur sesuai dengan jumlah penduduk dan struktur tata ruang.

"Peraturan ini dibuat untuk melindungi toko kelontong karena toko swalayan pesaingnya bukan pasar rakyat. Saat ini kuotanya 178 tapi realnya ada 203," katanya.

Ia mencontohkan, wilayah Kecamatan Depok merupakan kecamatan yang paling padat penduduk. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang.

"Jika raperda sudah disahkan maka sebagian besar toko swalayan akan dipinggirkan ke Jalan Lingkar Utara (Ring Road). Karena di jalan nasional tidak ada batas jarak dengan pasar," katanya.  (T.V001/B/A. Buchori)
 
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024