Satu bakal calon DPD dicoret KPU DIY

id Kpu diy,Dpd ri

Satu bakal calon DPD dicoret KPU DIY

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mencoret satu dari 11 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI daerah pemihan setempat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
     
"Bakal calon DPD RI yang kami coret atas nama Bachrul Ulum," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Jumat.
       
Hamdan mengatakan pencoretan Bachrul Ulum sebagai bakal calon anggota DPD dapil DIY disebabkan yang bersangkutan terlambat menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) setempat, meski berkas lainnya sudah lengkap.
       
Menurut dia, Bachrul menyerahkan surat keterangan dari PN ke KPU DIY satu hari setelah batas akhir pengumpulan berkas.
       
"Limit akhir penyerahan berkas tanggal 24 Agustus, namun yang bersangkutan baru menyerahkan tanggal 25 Agustus," kata Hamda.
         
Meski telah dicoret, menurut dia, Bachrul kemudian mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY. Pada 3 September 2018, komisioner KPU DIY dijadwalkan mengikuti mediasi di Kantor Bawaslu DIY.
         
"Beliau masih memiliki kesempatan. Tergantung nanti kalau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka bisa lanjut ke sidang ajudikasi," kata Hamdan.
           
Meski demikian, menurut Hamdan, KPU DIY telah menyerahkan 10 nama bakal calon anggota DPD dari DIY lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat ke KPU RI untuk ditetapkan masuk daftar calon sementara (DCS).
           
Sebanyak 10 nama itu, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Cholid Mahmud, Afnan Hadikusumo, Hafidh Asrom, Yohanes Widi Praptomo, Arief Noor Hartanto, Bambang Soepijanto, Chang Wendryanto, Hilmy Muhammad, dan Fidelis I Diponegoro. "Yang berwenang menetapkan pusat. Tetapi KPU RI dan kami di daerah nanti sama-sama mengumumkan nama yang masuk DCS pada 2 September," kata Hamdan Kurniawan.